Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Kesbangpol Gianyar Ditangkap Bawa Ganja dan Sabu-Sabu

Bali Tribune / TERSANGKA - Sepuluh tersangka penyalahgunaan Narkotika, salah satunya berstatus ASN Pemkab Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Dari sepuluh tersangka yang tertangkap karena penyalahgunaan narkotika, Polres Gianyar mengamankan Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo (44) yang berstatus ASN. Tidak hanya jeratan hukum, pria asal Banjar Triwangsa, Bitera, Gianyar ini juga terancam pemecatan sebagai abdi negara karena termasuk pelanggaran berat.

Dalam keterangan persnya, Senin (23/5), Wakapolres Gianyar Kompol Mazel Doni mengungkapkan, Gus Lebo diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Kata Kompol Doni, yang bersangkutan diamankan bersama rekannya I Dewa Nyoman Carma Tirtha Yadnya aliad Dewa Suwi seorang residivis. "Dua tersangka ini kami amankan pada Sabtu (14/5) di Jalan Astina Selatan tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar. Gus Lebo saat tertangkap sedang dibonceng Dewa Suwi. Saat digeledah petugas, ditemukan sabu dengan berat 1,53 gram," ujar mantan Kasat Reskrim Gianyar ini.

Menariknya saat dilakukan test urine, Gus Lebo tidak berstatus sebagai pengguna. Hal ini tentunya akan didalami perannya di dunia terlarang ini.

Selain mengamankan dua orang tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, pihaknya juga mengamankan tiga sekawan, yakni Bony Fasius Hareka (24), Muhamad Alifya Rizky (22) dan Bagus Alrianto Laksono (25). Mereka bertiga tinggal di Denpasar Timur, dan diamankan di By Pass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati. "Dari tangan mereka kami amankan 27,84 gram ganja dan 2.08 gram sabu," ujar AKP Winangun.

Ada pula tersangka lainnya, Ahmad Mujib Ridwan Hidayatullah (25) asal Jember, diamankan di By Pass IB Mantra kawasan Banjar Telabah, Desa Ketewel, Kamis 7 April 2022 pukul 17.00 Wita. Dari tangannya polisi mengamankan 0,67 gram sabu. 

Selanjutnya, Satnarkoba Polres Gianyar juga mengamankan dua sekawan, I Wayan Restu Mahartajaya (21) asal Banjar Sindu Kelod, Denpasar Selatan yang berstatus driver shoppe food. Dia diamankan bersama I Komang Andi Perdana (23) asal Buleleng. Mereka diamankan di Jalan Hyang Bukit Banjar Manyar, Desa Ketewel, Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 17.15 Wita dengan barang bukti 1,76 gram saby dan 7,15 gram ganja.

Setelah itu, polisi mengamankan Wahyudi asal Lombok Timur. Dia diamankan di Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,97 gram sabu. Setelah itu mengamankan I Gusti Ngurah Surya Jaya (31) asal Denpasar Selatan. Dia diamankan di Banjar Selasih, Desa Batubulan, Sukawati, Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 13.45 Wita. Dari tangan yang bersangkutan polisi mengamankan 1.05 sabu.

wartawan
ATA
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.