Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Motor Bali Berikan Paket Special Service Hari Pelanggan Selama 10 Hari

Bali Tribune / SPESIAL - Astra Motor Bali bersama dengan seluruh jaringan resmi sepeda motor Honda, yang memberikan paket special service untuk konsumen setia pengguna sepeda motor Honda. Promo perawatan motor Honda berlaku sejak  4-14 September 2024.

balitribune.co.id | Denpasar – Hari Pelanggan Nasional banyak promo yang ditawarkan perusahaan, begitu juga dengan Astra Motor Bali bersama dengan seluruh jaringan resmi sepeda motor Honda, yang memberikan paket special service untuk konsumen setia pengguna sepeda motor Honda. Promo perawatan motor Honda berlaku sejak  4-14 September 2024. Penawaran promo khusus untuk konsumen Honda yang melakukan perawatan di AHASS Bali.

Melalui tema “Lebih Dekat, Lebih Hangat” Apresiasi diberikan bagi setiap konsumen yang menggunakan produk dan layanan sepeda motor Honda di dalam aktivitas sehari-harinya

Adapun promo service yang dapat dipilih konsumen adalah Paket oli mesin MPX 1 (0,8 L) + Engine Flush (35 ML) + Injector Cleaner diharga 114.000. Kemudian Paket oli mesin MPX 1 (1 L) + Engine Flush (50 ML) + Injector Cleaner diharga 126.000. Paket oli mesin MPX 2 (0,65 L) + Engine Flush (35 ML) + Injector Cleaner diharga 107.000, Paket oli mesin MPX 2 (0,8 L) + Engine Flush (35 ML) + Injector Cleaner diharga 116.000.

Sedangkan Paket ganti oli dan pembersihan Injeksi konsumen bisa mendapatkan promo harga special oli mesin MPX 1 (0,8 L)+ Injector Cleaner diharga 86.000. Oli mesin MPX 1 (1 L)+ Injector Cleaner diharga 95.000. Oli mesin MPX 2 (0,86 L)+ Injector Cleaner diharga 79.000. Oli mesin MPX 2 (0,8 L)+ Injector Cleaner diharga 88.000.

Region Head Astra Motor Bali, Yohanes Kurniawan mengatakan, serangkaian hari Pelanggan Nasional, apresiasi tidak hanya untuk konsumen yang bertransaksi tapi perawatan motor Honda pun di berikan apresiasi berupa promo menarik. Ini bentuk memanjakan konsumen sepeda motor Honda Bali.

“Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik adalah komitmen kami, dengan motor yang dirawat dengan baik tentunya menjadi salah satu harapan kami bahwa konsumen bisa beraktifitas dengan nyaman. Selamat hari pelanggan, kami tunggu konsumen untuk menggunakan fasilitas yang kami tawarkan,” ungkap Kurniawan.

wartawan
HEN

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.