Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik Nyabu, DPO Narkoba Diringkus

Bali Tribune/ Kajari Buleleng Nur Chusniah bersama Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi,menjelaskan penangkapan DPO Yuda setelah turun putusan Mahkamah Agung.
Balitribune.co.id | Singaraja - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bersama Satres Narkoba Polres Buleleng meringkus DPO terpidana narkoba pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.45 Wita.Terpidana bernama Made Yuda Putra alias Yuda (38), warga  Banjar Dinas Carik, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt saat sedang asyik nyabu.
 
Yuda tak sendiri, ia bersama sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis, ikut ditangkap  dengan barang bukti sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu, timbangan serta alat hisap atau bong.
 
Yuda menjadi DPO setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1213 K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019,menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Memperbaiki putusan  Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 57/Pid.Sus/2018/PT.DPS tanggal 13 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 165/Pid.Sus/2018/PN.SGR tanggal 18 Oktober 2018.
 
“Penangkapan Made Yuda Putra alias Yuda adalah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Namun saat ditangkap DPO ini sedang memakai sabu bersama sepupunya Putu Krisnawan alias Tukis di rumahnya,” jelas  Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah, Selasa (3/3).
 
Setelah ditangkap, Yuda akan dibawa ke Lapas Buleleng untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Sedangkan Tukis diserhakan ke Polres Buleleng untuk penyelidikan labih lanjut.
 
Nur Chusniah mengatakan, ada keterlambatan penerimaan putusan dari Makamah Agung.Seharusnya lebih cepat diterima yakni diputus  26 Juni 2019.Namun pihak kejaksaan menerima salinan putusan 12 Juli 2019.Padahal,masa penahanan habis 30 Juni 2019,sehingga terpidana Yuda harus keluar demi hukum.
 
"Dari putusan Mahkamah Agung akhirnya kami lakukan penangkapan.Upaya membekuk Yuda sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal. Ia  lihai dan mengetahui gerak gerik dari petugas. Alhamdulillah akhirnya berhasil kami tengkap setelah minggu lalu berhasil lolos saat akan disergap,”imbuhnya.
 
Untuk vonis DPO Yuda dari Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
 
”Vonis Mahkamah Agung  jauh lebih besar dari tuntutan kami diputus di PN dan PT dengan ancaman penjara selama 5 tahun, namun DPO melakukan banding,”ungkapnya.
 
Perkara DPO Yuda karena ditangkap saat menggunakan sabu,akan diproses dengan BAP baru dengan jenis perkara sama barang narkotika.”Kasus lama tetap tetap kami eksekusi, perkara baru karena DPO ditangani penyidik dari Polres Buleleng,”ujarnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, kasus DPO Yuda belum ditentukan sebagai pengedar atau pemakai.Kendati saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa timbangan dan sejumlah paket sabu. Sebelumnya DPO Yuda dengan sangkaan pasal sebagai pemakai pada kasus narkotika tahun 2017. "Sementara Tukis tetap akan kami proses,”tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.