Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Asyik Nyabu, DPO Narkoba Diringkus

Bali Tribune/ Kajari Buleleng Nur Chusniah bersama Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi,menjelaskan penangkapan DPO Yuda setelah turun putusan Mahkamah Agung.
Balitribune.co.id | Singaraja - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bersama Satres Narkoba Polres Buleleng meringkus DPO terpidana narkoba pada Senin (2/3) sekitar pukul 19.45 Wita.Terpidana bernama Made Yuda Putra alias Yuda (38), warga  Banjar Dinas Carik, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt ditangkap di Desa Lokapaksa, Seririt saat sedang asyik nyabu.
 
Yuda tak sendiri, ia bersama sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis, ikut ditangkap  dengan barang bukti sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu, timbangan serta alat hisap atau bong.
 
Yuda menjadi DPO setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1213 K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019,menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Memperbaiki putusan  Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 57/Pid.Sus/2018/PT.DPS tanggal 13 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 165/Pid.Sus/2018/PN.SGR tanggal 18 Oktober 2018.
 
“Penangkapan Made Yuda Putra alias Yuda adalah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Namun saat ditangkap DPO ini sedang memakai sabu bersama sepupunya Putu Krisnawan alias Tukis di rumahnya,” jelas  Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah, Selasa (3/3).
 
Setelah ditangkap, Yuda akan dibawa ke Lapas Buleleng untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Sedangkan Tukis diserhakan ke Polres Buleleng untuk penyelidikan labih lanjut.
 
Nur Chusniah mengatakan, ada keterlambatan penerimaan putusan dari Makamah Agung.Seharusnya lebih cepat diterima yakni diputus  26 Juni 2019.Namun pihak kejaksaan menerima salinan putusan 12 Juli 2019.Padahal,masa penahanan habis 30 Juni 2019,sehingga terpidana Yuda harus keluar demi hukum.
 
"Dari putusan Mahkamah Agung akhirnya kami lakukan penangkapan.Upaya membekuk Yuda sudah berulang kali dilakukan, namun selalu gagal. Ia  lihai dan mengetahui gerak gerik dari petugas. Alhamdulillah akhirnya berhasil kami tengkap setelah minggu lalu berhasil lolos saat akan disergap,”imbuhnya.
 
Untuk vonis DPO Yuda dari Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
 
”Vonis Mahkamah Agung  jauh lebih besar dari tuntutan kami diputus di PN dan PT dengan ancaman penjara selama 5 tahun, namun DPO melakukan banding,”ungkapnya.
 
Perkara DPO Yuda karena ditangkap saat menggunakan sabu,akan diproses dengan BAP baru dengan jenis perkara sama barang narkotika.”Kasus lama tetap tetap kami eksekusi, perkara baru karena DPO ditangani penyidik dari Polres Buleleng,”ujarnya.
 
Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi mengatakan, kasus DPO Yuda belum ditentukan sebagai pengedar atau pemakai.Kendati saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa timbangan dan sejumlah paket sabu. Sebelumnya DPO Yuda dengan sangkaan pasal sebagai pemakai pada kasus narkotika tahun 2017. "Sementara Tukis tetap akan kami proses,”tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serunya Belajar Safety Riding Bareng Astra Motor Bali, Dari Kuis Interaktif hingga Bagi-Bagi Helm SNI

balitribune.co.id | Denpasa – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara, Astra Motor Bali menggelar kegiatan edukasi Safety Riding bagi 50 anggota Koperasi Kerti Sedana Sejahtera, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye keselamatan berkendara Honda yang mengusung semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Evakuasi Kerangka Manusia Tidak Utuh di Pantai Lembongan

balitribune.co.id I Semarapura - Kecepatan dan kesiapsiagaan kembali ditunjukkan Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat menerima laporan penemuan diduga kerangka manusia yang sudah tidak utuh terdampar di pesisir pantai depan Rumah Marta, Ceningan, Desa Lembongan, Selasa (24/2/2026). Tanpa menunggu lama, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penanganan sesuai prosedur, memastikan situasi tetap aman serta terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Hal itu yang mendorong Gubernur Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) menangani kasus wisatawan mancanegara (wisman) nakal, narkoba dan judi online di Bali. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.