Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Atlet Denpasar Dikarantina Jelang Bertanding

Bali Tribune/ Made Darmiyasa
balitribune.co.id | Denpasar - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Denpasar bakal melakukan karantina dan sterilisasi terhadap atlet definitif yang dipersiapkan bertanding di ajang Porprov Bali XIV/2019 pada H-3 sebelum mereka berjibaku memperebutkan medali. Karantina dilakukan di hotel yang sudah disiapkan.
 
 “Hanya saja, karantina itu sendiri menyesuaikan H-3 jadwal masing-masing cabang olahraga (cabor) untuk bertanding di Porprov Tabanan. Kan jadwal cabor ada yang berbeda-beda waktu bertandingnya,” ujar Wakil Sekretaris I KONI Denpasar, Made Darmiyasa, Senin (27/5).
 
H-3 yang dimaksudkannya, selain karantina pastinya juga sudah masuk TC sentralisasi. Sementara saat ini KONI Denpasar masih dalam tahap TC Desentralisasi yang sudah dijalankan mulai April lalu.
 
“Artinya sekarang ini para atlet yang masuk TC Desentralisasi sudah memperoleh dana pembinaan atau dana latihan yang diberikan per termin. Ya, setidaknya per termin itu diberikan dalam dua atau tiga bulan sekali,” terang Darmiyasa.
 
Lantas berapa jumlah para atlet tersebut secara total, pihaknya menilai jika jumlahnya bisa berubah karena cabor masih menggunakan sistem promosi dan degradasi. Sementara untuk promosi dan degradasi diberikan sepenuhnya untuk kebijakan cabor.
 
“Termasuk jika nanti Lebaran untuk atlet yang merayakan, juga liburnya kami serahkan sepenuhnya kepada cabor masing-masing. Karena mereka yang paham dan membuat jadwal latihan,” tegasnya.
 
Darmiyasa juga menambahkan, KONI Denpasar meminta agar para atlet kini fokus dengan latihan dan meningkatkan terus kualitas fisik dan tekniknya. “Kalau atlet tidak seperti itu maka atlet itu bias terdegradasi dan diganti rekannya yang promosi,” tukasnya.uni
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.