Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Pelaksanaan Pilkada Masih Gabeng

Wayan Tagel Arjana

Denpasar, Bali Tribune

Provinsi Bali serta sejumlah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia akan menggelar Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 mendatang. Dari hasil evaluasi atas pelaksanaan Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 lalu, baik DPR RI maupun KPU RI memutuskan untuk mengubah beberapa aturan terkait pelaksanaan Pilkada.

Bahkan KPU RI telah menyodorkan 14 draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke meja DPR RI. Dari 14 draf PKPU tersebut, 4 di antaranya sudah dibahas DPR RI dan saat ini sedang disosialisasikan. Sementara sisanya, masih dalam pembahasan oleh para wakil rakyat di Senayan.

Demikian hasil konsultasi Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan KPU RI di Jakarta, Jumat (29/4). Para anggota dewan dari Renon itu diterima Kabag Teknis Bagian Pemilu KPU RI, Binsar, dan staf ahli KPU RI. Komisi I DPRD Provinsi Bali merasa perlu mengetahui perkembangan terkait aturan pelaksanaan Pilkada ini, mengingat tahun 2018 nanti selain Pilgub Bali juga digelar Pilkada Kabupaten Gianyar dan Klungkung dalam waktu bersamaan.

“Jadi ternyata baru 4 PKPU yang diajukan oleh KPU RI yang telah disetujui oleh DPR RI. Sementara sisanya masih digodok. Kondisi ini tentu berpengaruh bagi persiapan Pilgub Bali, juga Pilkada Klungkung dan Pilkada Gianyar,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Wayan Tagel Arjana, ketika dihubungi via saluran telepon sesaat setelah berkonsultasi dengan KPU RI.

Menurut dia, KPU RI sendiri menghendaki agar sejumlah PKPU yang telah disodor ke meja DPR RI segera disetujui. Hal tersebut penting, agar tidak mempengaruhi persiapan menjelang Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 nanti. “KPU maunya cepat, tetapi kan butuh pembahasan dan persetujuan DPR RI,” jelas politisi Partai Gerindra asal Gianyar itu.

Tagel Arjana menambahkan, ada beberapa perubahan dalam aturan baru yang disodorkan oleh KPU. Di antaranya mengenai pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPRD yang ikut bertarung dalam Pilkada, agar cukup mengambil cuti sebagaimana aturan terdahulu. Namun aturan ini diubah jelang Pilkada serentak gelombang pertama 2015 lalu, di mana PNS dan anggota DPRD wajib mengundurkan diri.

“Jadi masih ada beberapa aturan yang masih simpang siur. Termasuk PNS dan anggota dewan yang maju di Pilkada, apakah cukup cuti atau tetap mundur dari jabatannya,” ujar Tagel Arjana.

Selain beberapa aturan tersebut, hal lain yang cukup krusial terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018 adalah menyangkut anggaran. “Soal anggaran ini juga penting. Apakah sharing pusat, daerah, dan kabupaten, atau seperti apa. Ini yang harus segera diputuskan,” pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.