Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Pusat Memberatkan, Nelayan Selat Bali Makin Kesulitan

Bali Tribune / KESULITAN - Nelayan di selat Bali kini kesulitan melaut lantaran adanya sejumlah ketentuan dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang dirasakan memberatkan.
balitribune.co.id | Negara - Nelayan di perairan selat Bali kini mengeluhkan adanya aturan dari pemerintah pusat yang ketentuannya sangat memberatkan. Seperti yang kini dirasakan oleh nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Selain nantinya akan kesulitan dalam membeli BBM bersubsidi, dengan adanya sejumlah aturan dari pusat tersebut mereka dihadapkan dengan biaya yang besar hingga ancaman sanksi hukum.
 
Ditengah upaya untuk menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu sektor unggulan di Jembrana, kini justru nelayan di kawasan perairan selat Bali dihadapkan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Peraturan yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan khususnya nelayan selat Bali tersebut dirasakan sangat memberatkan. Persoalan tersebut kembali mengemuka saat dilaksanakan pertemuan DPRD Kabupaten Jembrana dengan perwakilan nelayan dan steakholder terkait, Selasa (6/9).
 
Perwakilan nelayan, I Ketut Sumajaya menyatakan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, dirasakan sangat memberatkan nelayan di Jembrana. Ia mencontohkan aturan bagi nelayan puresine yang mengakumulatifkan dua kapal. Aturan ini berdampak menimbulkan berbagai persoalan.
 
“Kalau sudah diakumulatifkan, jelas ukuran kapalnya jadi diatas 30 GT. Berpengaruh terhadap subsidi BBM. Kami tidak bisa mendapatkan subsidi lagi,” ujarnya. Regulasi pusat ini menurutnya berimbas terhadap pengurusan dokumen sehingga tidak dapat diurus oleh nelayan. “kewajiban nelayan kan melengkapi dokumen kapal. Dengan adanya aturan yang berubah-ubah ini, sehingga nelayan tidak bisa dan kesulitan mengurus dokumen ijin. Ini berimbas terhadap penerbitan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi,” ungkapnya.
 
“Sekarang kami memakai solar industry, jelas mengurangi pendapatan. Kami juga was-was apabila ada operasi di tengah laut, sehingga menjadi sanksi hukum bagi nelayan,” jelasnya. Dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021, ia juga menyatakan nelayan kini diberatkan dengan biaya tambat labuh yang kenaikannya 100 persen, “padahal tidak setiap hari mendapat ikan. Saat kosong kita juga wajib membayar dengan jumlah yang besar. Kalau musim ikan, maksimal kita bekerja 22 hari sebulan. Itu pun tidak full dapat ikan,” paparnya.
 
“Sisanya kita tidak melaut, tapi wajib membayar. Hitungannya untuk tambat 30 GT ke atas itu Rp 750 dikali panjang kapal setiap seperempat hikmal (6 jam). Kalau sehari tinggal dikalikan saja. Sangat memberatkan” tandasnya. Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan terkait perijinan, "kami hanya mengeluarkan rekomendasi BBM yang didasarkan dengan ijin. Dengan aturan yang baru, nelayan terancam tidak bisa beli BBM bersubsidi,” ujarnya. 
 
Kendala mengurus ijin yang dihadapi nelayan di selat Bali menurutnya salah satunya adalah ketentuan akumulasi bobot kapal, “ini kan perahunya gandengan, kalau dijadikan satu jadi diatas 30 GT sehingga ijinnya di pusat. Nelayan juga dibertakan dengan biaya tambat labuh di PPN yang nilainya sangat tinggi. Dari total nelayan 10 ribu nelayan di Jembrana, ada 37 nelayan yang kini menggunakan perahu selerek,” jelasnya. Pihaknya pun menyatakan sepakat bersama legislatif dan steakholder terkait untuk datang ke pusat menyampaikan persoalan ini.
 
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menyatakan dengan aturan itu nelayan terancam tidak bisa melaut, “apabila diakumulasikan beratnya semua diatas 30 GT, ijinnya di pusat. Menangkapnya harus di zona 3 diatas 12 mil. Sedangkan nelayan di Jembrana di zona 1-2, tidak memenuhi syarat melaut di lepas pantai dan ikan lemuru ada di zona 1-2. Ini sangat memberatkan. Kita akan bersama-sama ke pusat. Kalau ini diberlakukan akan ada class action, gerakan tidak melaut dan timbul gejolak. Ini harus disikapi bersama,” tandasnya.
 
wartawan
PAM
Category

Airport Emergency Exercise di Bandara Ngurah Rai Simulasikan Tiga Jenis Keadaan Darurat

balitribune.co.id | Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bersama dengan berbagai instansi komunitas bandara menggelar Airport Emergency Exercise (AEE) pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan AEE ini merupakan latihan skala penuh atau full scale exercise yang menyimulasikan penanganan keadaan darurat di bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang Remaja Dianiaya hingga Pingsan, Polisi Buru Pelaku

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial IGAS ditemukan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Klungkung, Bali. Akibat insiden tersebut, korban harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kabupaten Klungkung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Lakukan Pengadaan 2.365 Titik Lampu Jalan Senilai Rp16 Miliar 

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran Rp21,5 miliar untuk pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan (LPJ) pada Tahun Anggaran 2026. Program tersebut mencakup enam kecamatan dengan total 2.365 titik lampu. Dari total pagu tersebut, nilai kontrak pekerjaan tercatat sekitar Rp16 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.