Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aturan Pusat Memberatkan, Nelayan Selat Bali Makin Kesulitan

Bali Tribune / KESULITAN - Nelayan di selat Bali kini kesulitan melaut lantaran adanya sejumlah ketentuan dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang dirasakan memberatkan.
balitribune.co.id | NegaraNelayan di perairan selat Bali kini mengeluhkan adanya aturan dari pemerintah pusat yang ketentuannya sangat memberatkan. Seperti yang kini dirasakan oleh nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Selain nantinya akan kesulitan dalam membeli BBM bersubsidi, dengan adanya sejumlah aturan dari pusat tersebut mereka dihadapkan dengan biaya yang besar hingga ancaman sanksi hukum.
 
Ditengah upaya untuk menjadikan sektor perikanan sebagai salah satu sektor unggulan di Jembrana, kini justru nelayan di kawasan perairan selat Bali dihadapkan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Peraturan yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan khususnya nelayan selat Bali tersebut dirasakan sangat memberatkan. Persoalan tersebut kembali mengemuka saat dilaksanakan pertemuan DPRD Kabupaten Jembrana dengan perwakilan nelayan dan steakholder terkait, Selasa (6/9).
 
Perwakilan nelayan, I Ketut Sumajaya menyatakan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2021 Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, dirasakan sangat memberatkan nelayan di Jembrana. Ia mencontohkan aturan bagi nelayan puresine yang mengakumulatifkan dua kapal. Aturan ini berdampak menimbulkan berbagai persoalan.
 
“Kalau sudah diakumulatifkan, jelas ukuran kapalnya jadi diatas 30 GT. Berpengaruh terhadap subsidi BBM. Kami tidak bisa mendapatkan subsidi lagi,” ujarnya. Regulasi pusat ini menurutnya berimbas terhadap pengurusan dokumen sehingga tidak dapat diurus oleh nelayan. “kewajiban nelayan kan melengkapi dokumen kapal. Dengan adanya aturan yang berubah-ubah ini, sehingga nelayan tidak bisa dan kesulitan mengurus dokumen ijin. Ini berimbas terhadap penerbitan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi,” ungkapnya.
 
“Sekarang kami memakai solar industry, jelas mengurangi pendapatan. Kami juga was-was apabila ada operasi di tengah laut, sehingga menjadi sanksi hukum bagi nelayan,” jelasnya. Dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021, ia juga menyatakan nelayan kini diberatkan dengan biaya tambat labuh yang kenaikannya 100 persen, “padahal tidak setiap hari mendapat ikan. Saat kosong kita juga wajib membayar dengan jumlah yang besar. Kalau musim ikan, maksimal kita bekerja 22 hari sebulan. Itu pun tidak full dapat ikan,” paparnya.
 
“Sisanya kita tidak melaut, tapi wajib membayar. Hitungannya untuk tambat 30 GT ke atas itu Rp 750 dikali panjang kapal setiap seperempat hikmal (6 jam). Kalau sehari tinggal dikalikan saja. Sangat memberatkan” tandasnya. Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardana Naya mengatakan pihaknya tidak ada kewenangan terkait perijinan, "kami hanya mengeluarkan rekomendasi BBM yang didasarkan dengan ijin. Dengan aturan yang baru, nelayan terancam tidak bisa beli BBM bersubsidi,” ujarnya. 
 
Kendala mengurus ijin yang dihadapi nelayan di selat Bali menurutnya salah satunya adalah ketentuan akumulasi bobot kapal, “ini kan perahunya gandengan, kalau dijadikan satu jadi diatas 30 GT sehingga ijinnya di pusat. Nelayan juga dibertakan dengan biaya tambat labuh di PPN yang nilainya sangat tinggi. Dari total nelayan 10 ribu nelayan di Jembrana, ada 37 nelayan yang kini menggunakan perahu selerek,” jelasnya. Pihaknya pun menyatakan sepakat bersama legislatif dan steakholder terkait untuk datang ke pusat menyampaikan persoalan ini.
 
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menyatakan dengan aturan itu nelayan terancam tidak bisa melaut, “apabila diakumulasikan beratnya semua diatas 30 GT, ijinnya di pusat. Menangkapnya harus di zona 3 diatas 12 mil. Sedangkan nelayan di Jembrana di zona 1-2, tidak memenuhi syarat melaut di lepas pantai dan ikan lemuru ada di zona 1-2. Ini sangat memberatkan. Kita akan bersama-sama ke pusat. Kalau ini diberlakukan akan ada class action, gerakan tidak melaut dan timbul gejolak. Ini harus disikapi bersama,” tandasnya.
 
wartawan
PAM
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.