Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aussie Dihukum 16 Bulan

Scott Dobson didampingi penerjemah dan pengacaranya saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang warga negara Australia atau Ausiee bernama Scott Dobson, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (2/5) dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Manajer Sky Garder, salah satu diskotik di Kuta yang bernama Kenneth James Wickes juga warga negara Australia. Atas perbuatannya itu, Scott dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan empat bulan (16 bulan,-red) penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima.

Pantauan Bali Tribune, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Made Sukreni, melalui putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) IGA Fitria Candarawati, bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa Scott terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal memberatkan salah satunya berbelit-belit dalam persidangan, dan hal meringankan yakni bersikap sopan, maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan (19 bulan, yang berarti lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Diterangkan dalam putusan bahwa Scott kelahiran Sydney Australia, 27 Januari 1963 ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar sejak Sabtu (23/1). Setelah sangat lama berstatus buronan. Scott merupakan aktor utama pemukulan Kenneth James Wickes, manajer Sky Garden pada Jumat, 27 September 2013.

Kasus ini berawal dari korban Kenneth bertanya kepada tersangka Scott, terkait ada yang tidak mau membayar minuman. Saat itu tersangka bersama, mantan petinju profesional Alex Bajawa (DPO) dan Ben Stevens (DPO). Malah seketika Scoot yang sebelumnya berposisi duduk langsung berdiri dan mendorong korban.

Sejurus kemudian langsung korban kena bogem metah, Alek Bajawa juga ikut memukul dan tersangka Scott juga memukul sampai korban jatuh tengadah. Scott menendang wajah korban dengan kaki kanan, sementara kaki kirinya menginjak dada korban. Alex Bajawa ikut menendang mengenai gigi depan dan mulut korban sebelum akhirnya menginjak kepala korban. Atas aksi ini, korban melakukan visum at repertum dan akhirnya dipastikan beberapa luka lebam beberapa gigi patah dan luka lainnya.

wartawan
soegiarto
Category

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Ivan Valrossi Tertia Wahyumaniadi berhasil meraih podium ketiga pada race pertama kelas MX2 Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross 2026, putaran keempat di Jawa Barat. Berlangsung Minggu, 28 Juni 2026, gelaran balap off road ini terselenggara di Sirkuit Tanah Merah, Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat yang berkarakter Hard Pack.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Penerima Dana Hibah Diminta Bertanggungjawab

balitribune.co.id I Negara - Ratusan penerima dana hibah di Kabupaten Jembrana diminta menggunakan bantuan dari pemerintah daerah secara transparan dan bertanggungjawab. Selain dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat, bantuan dana hibah ini juga diharapkan mendorong partisipasi swadaya dalam pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.