Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aussie Dihukum 16 Bulan

Scott Dobson didampingi penerjemah dan pengacaranya saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang warga negara Australia atau Ausiee bernama Scott Dobson, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (2/5) dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Manajer Sky Garder, salah satu diskotik di Kuta yang bernama Kenneth James Wickes juga warga negara Australia. Atas perbuatannya itu, Scott dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan empat bulan (16 bulan,-red) penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima.

Pantauan Bali Tribune, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Made Sukreni, melalui putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) IGA Fitria Candarawati, bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa Scott terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal memberatkan salah satunya berbelit-belit dalam persidangan, dan hal meringankan yakni bersikap sopan, maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan empat bulan (19 bulan, yang berarti lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Diterangkan dalam putusan bahwa Scott kelahiran Sydney Australia, 27 Januari 1963 ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar sejak Sabtu (23/1). Setelah sangat lama berstatus buronan. Scott merupakan aktor utama pemukulan Kenneth James Wickes, manajer Sky Garden pada Jumat, 27 September 2013.

Kasus ini berawal dari korban Kenneth bertanya kepada tersangka Scott, terkait ada yang tidak mau membayar minuman. Saat itu tersangka bersama, mantan petinju profesional Alex Bajawa (DPO) dan Ben Stevens (DPO). Malah seketika Scoot yang sebelumnya berposisi duduk langsung berdiri dan mendorong korban.

Sejurus kemudian langsung korban kena bogem metah, Alek Bajawa juga ikut memukul dan tersangka Scott juga memukul sampai korban jatuh tengadah. Scott menendang wajah korban dengan kaki kanan, sementara kaki kirinya menginjak dada korban. Alex Bajawa ikut menendang mengenai gigi depan dan mulut korban sebelum akhirnya menginjak kepala korban. Atas aksi ini, korban melakukan visum at repertum dan akhirnya dipastikan beberapa luka lebam beberapa gigi patah dan luka lainnya.

wartawan
soegiarto
Category

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.