Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aussie Palsukan Paspor, Terancam 7 Tahun Penjara

paspor
Terdakwa Shaun Edward Davidson didampingi penerjemahnya Chandra Devi K.Nutz.

Denpasar, Bali Tribune

Akibat perbuatan nekatnya memalsukan paspor saat masuk ke Bali, seorang bule warga negara Australia (Aussie) bernama Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale, Senin (27/6) disidangkan di PN Denpasar dengan dipimpin ketua majelis hakim Made Pasek. Selanjutnya terancam hukuman tujuh at6ahun penjara.

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Ika Lusiana mendakwa terdakwa Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale menggunakan pasal 121 huruf b UU RI No 6/2011 tentang Keimigrasian serta menguasai dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pasal 130 UU No 6/2011.

Dipaparkan JPU dalam dakwaan, Shaun pada Februari 2016 masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan paspor asli atas nama Michael John Bayman. Anehnya, saat melewati petugas Imigrasi, Shaun bisa lolos meski wajahnya tidak sama dengan yang ada di paspor.

Namun perjalanan Shaun untuk berlibur di Bali terhenti oleh petugas Imigrasi yang menangkapnya di Hotel Rabasta Kuta. Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika pria lulusan sekolah menengah umum di Australia ini menggunakan paspor milik orang lain. Tidak hanya paspor yang palsu, Shaun juga memalsukan Kitas (kartu izin tinggal sementara).

Kitas yang diterbitkan Kantor Imigrasi Pusat itu, Shaun memakai nama Eddie Lonsdale. Shaun membayar Rp1,5 juta untuk mendapatkan Kitas tersebut. Akibat aksi nekatnya tersebut, Shaun terancam pidana penjara 5 hingga 7 tahun.

Menanggapi dakwaan, Shaun yang tidak didampingi pengacara penunjukan majelis hakim, Benny Hariyono membantah seluruh dakwaan JPU. “Dakwaan itu tidak benar,” ujar Shaun yang hanya didampingi penterjemah, Chandra Devi K.Nutz. Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada Shaun untuk menanggapi dakwaan JPU melalui eksepsi dalam sidang berikutnya yang digelar Senin (11/7) mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.