Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awak Bus dan Penitipan Motor akan Ditertibkan

Tempat penitipan sepeda motor di Terminal Ubung akan ditertibkan. (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Tempat penitipan sepeda motor di areal Terminal Ubung akan ditertibkan tim gabungan lalu lintas (Lalin) Kota Denpasar. Tak hanya penitipan sepeda motor, awak Perusahaan Otobus (PO) juga akan ditertibkan jika kedapatan tidak memakai seragam.

“Kami telah rapat membahas keamanan dan kenyamanan di Terminal Ubung termasuk masalah penitipan sepeda motor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Gede Astika, didampingi Kabid Dal Ops LLAJ, Ketut Sriawan, Minggu (12/02/2017).

Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP Kota Denpasar, kades/lurah, UPT Terminal Ubung, dan pengurus PO, disepakati perlunya upaya peningkatan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban, serta kelancaran penyelengaraan angkutan di terminal.

“Awak PO wajib memakai seragam dan ID card (tanda pengenal, red). Aka nada pembatasan awak PO di terminal karena selama ini tidak terkontrol,” kata Sriawan. Misalnya, untuk jurusan Denpasar-Surabaya, satu bus dari satu PO maksimal empat atau lima orang.

“Untuk penjaga loket dua orang, dan dua orang di depan bus, dan satu orang lagi memberikan pelayanan kepada penumpang,” jelasnya. Jadi tiket harus dijual di loket yang telah disediakan. Jika ketahuan menjual di luar loket, tiket akan disita petugas.

Terkait penitipan sepeda motor di areal Terminal Ubung, lanjut Sriawan, disesuaikan dengan kebutuhan terminal. Di mana area tersebut untuk kebutuhan parkir para penjemput penumpang. “Penitipan motor ini akan ditertibkan supaya tertata,” kata dia.

Dikatakannya, keberadaan penitipan motor jangan sampai mengurangi fungsi terminal. Karena itu, dibatasi dua saja tempat penitipan motor di Terminal Ubung. “Penitipan motor ini harus memiliki izin dan ke depannya juga akan dikenakan pajak,” pungkas Sriawan.*

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.