Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awak Bus dan Penitipan Motor akan Ditertibkan

Tempat penitipan sepeda motor di Terminal Ubung akan ditertibkan. (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Tempat penitipan sepeda motor di areal Terminal Ubung akan ditertibkan tim gabungan lalu lintas (Lalin) Kota Denpasar. Tak hanya penitipan sepeda motor, awak Perusahaan Otobus (PO) juga akan ditertibkan jika kedapatan tidak memakai seragam.

“Kami telah rapat membahas keamanan dan kenyamanan di Terminal Ubung termasuk masalah penitipan sepeda motor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Gede Astika, didampingi Kabid Dal Ops LLAJ, Ketut Sriawan, Minggu (12/02/2017).

Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP Kota Denpasar, kades/lurah, UPT Terminal Ubung, dan pengurus PO, disepakati perlunya upaya peningkatan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban, serta kelancaran penyelengaraan angkutan di terminal.

“Awak PO wajib memakai seragam dan ID card (tanda pengenal, red). Aka nada pembatasan awak PO di terminal karena selama ini tidak terkontrol,” kata Sriawan. Misalnya, untuk jurusan Denpasar-Surabaya, satu bus dari satu PO maksimal empat atau lima orang.

“Untuk penjaga loket dua orang, dan dua orang di depan bus, dan satu orang lagi memberikan pelayanan kepada penumpang,” jelasnya. Jadi tiket harus dijual di loket yang telah disediakan. Jika ketahuan menjual di luar loket, tiket akan disita petugas.

Terkait penitipan sepeda motor di areal Terminal Ubung, lanjut Sriawan, disesuaikan dengan kebutuhan terminal. Di mana area tersebut untuk kebutuhan parkir para penjemput penumpang. “Penitipan motor ini akan ditertibkan supaya tertata,” kata dia.

Dikatakannya, keberadaan penitipan motor jangan sampai mengurangi fungsi terminal. Karena itu, dibatasi dua saja tempat penitipan motor di Terminal Ubung. “Penitipan motor ini harus memiliki izin dan ke depannya juga akan dikenakan pajak,” pungkas Sriawan.*

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.