Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Awalnya Shabara Terus Jadi Pengguna, Akhirnya Dipecat

Bali Tribune/ DITANGKAP - Mantan polisi I Made Setiawan (32) kembali ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu
balitribune.co.id | Singaraja - Mantan polisi bernama I Made Setiawan (32) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng setelah kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pria yang tinggal di Lingkungan Tegal Mawar,Kelurahan Banjar Bali, Singaraja ini berhasil dibekuk setelah terbukti membawa dua paket jenis sabu-sabu yang di bungkus lakban warna merah dengan berat masing masing 5,07 gram netto dan berat keseluruhan 10,14 gram netto. 
 
Sebelumnya Made Setiawan yang berpangkat Aipda merupakan anggota banit shabara Polsek Sukasada.Dan bulan Maret 2019 lalu dipecat  dengan tidak hormat sebagai anggota polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 
 
Informasi di kepolisian menyebutkan,Setiawan dibekuk tim opnal jajaran Satnarkoba Polres Buleleng Senin (23/12) sekitar pukul 13.00 wita,di jalan Gang Bima,Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng. 
 
Polisi menyergapnya setelah sebelumnya  melakukan pengintaian setelah melakukan transaksi narkoba model jaringan terputus. Narkoba diletakkan di bawah bata di jalan Desa Anturan tebungkus lakban. 
 
Setiawan mengaku dua paket sabu-sabu ia peroleh dari seseorang yang berada di Denpasar dan daerah Jawa Timur dengan cara  pengambilan barang sistem tempel.Setiawan juga mengaku barang haram itu ia gunakan bersama kawan-kawannya saat malam tahun baru nanti dan tidak untuk dijual.
 
"Dua kali bertemu untuk melakukan transaksi dan secara sekilas saya masih ingat orangnya. Dan barang itu saya pakai bersama teman pada malam tahun baru nanti. Tidak saya jual,"kata Setiawan (26/12).
 
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi,mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada mantan anggota polisi I Made Setiawan  belum mengarah sebagai pengedar atau kurir narkoba meski barang bukti sabu relatif besar di temukan. 
 
"Tersangka masih kami tetapkan sebagai pemakai sabu," ucap AKP Derawi.
 
Atas perbuatan tersangka diancam dua pasal berlapis. Karena tersangka selain sebagai pengguna sabu juga atas kepemilikan sabu yang jumlah begitu besar. "Sehingga kami kenakan pasal 112 ayat 2  UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,l dengan denda minimal Rp. 800 juta dan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terangnya.
 
Sementara itu, menurut AKP Derawi, penanganan kasus narkoba sejak tahun 2019  terjadi penurunan kasus dibandingkan tahun 2018. Dengan rincian sebanyak 57 yang ditangani dan tahun 2018 dan 63 kasus narkoba tahun 2019. "Sementara pengedar narkoba tahun 2018 sampai 2019 yang kami tangkap 20 dan pemakai sebanyak 100 orang dengan rata-rata pada usia produktif," tandas Derwi. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Outlet Baru 7AM 7PM Sanur Dibuka 26 Juli 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sanur yang menjadi kawasan wisata bagi turis asing dan domestik maupun warga lokal Bali dilirik pelaku bisnis usaha kuliner. Salah satunya 7AM 7PM kini membuka outlet baru di Sanur, Denpasar. General Manager 7AM 7PM, Gary Foster mengatakan, 7AM 7PM Sanur adalah outlet yang ke-4 di Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekolah Terancam Ambruk Akibat Galian C Ilegal, DPRD Karangasem Desak KLH dan Polda Bali Bertindak

balitribune.co.id | Amlapura - Maraknya praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, menuai sorotan tajam. Belasan usaha tambang yang beroperasi tanpa izin tersebut diduga melakukan pengerukan material pasir dan batu secara membabi buta, yang kini dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak ekosistem lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Jual Beli Tanah di Bali Berakhir Damai, Warga AS Cabut Laporan di Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa jual beli tanah antara warga negara Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63), dengan rekannya, Made Pamelarina Sugianyar (49), yang sempat bergulir di Polda Bali, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.