Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kelas VI SD hingga Hamil

Bali Tribune/ JUMPA PERS- Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, dalam jumpa pers dengan para wartawan, Kamis (2/9), memperlihatkan pelaku berbaju oranye kepada para wartawan.

balitribune.co.id | Semarapura  - Seorang ayah bernama TY (41) tega setubuhi anak angkatnya sendiri  ANP (12) yang masih Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 7 bulan di Klungkung. Ibu angkat korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi dan kini meringkuk di Sel Mapolres Klungkung. 
 
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana dalam jumpa wartawan di Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) menjelaskan, kasus kehamilan anak di bawah umur ini  berawal ketika korban merasa ada keluhan di perutnya dan setelah dicek oleh ibu angkatnya ternyata yang bersangkutan telah hamil 7 bulan. 
 
Sesuai pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh ayah angkatnya itu sebanyak tiga kali di kamar pelaku di salah satu kampung di Kecamatan Klungkung. 
 
“Perbuatan bejat itu terjadi pada awal Januari dan pertengahan Januari 2021,” kata Kapolres I Made Dhanuardana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono.
 
Menurut Kapolres Klungkung, sesudah petugas menerima laporan dari ibu angkat korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Denpasar dan bersembunyi di sana selama seminggu. Walau begitu, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku di Jalan Cargo Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar.
 
Dijelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang disita dari korban berupa satu rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, satu celana dalam warna putih dan satu minishet warna merah muda.
 
Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka TY berupa, satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, satu  buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu buah karpet warna abu-abu.
 
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. 
wartawan
SUG
Category

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.