Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kelas VI SD hingga Hamil

Bali Tribune/ JUMPA PERS- Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, dalam jumpa pers dengan para wartawan, Kamis (2/9), memperlihatkan pelaku berbaju oranye kepada para wartawan.

balitribune.co.id | Semarapura  - Seorang ayah bernama TY (41) tega setubuhi anak angkatnya sendiri  ANP (12) yang masih Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga hamil 7 bulan di Klungkung. Ibu angkat korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi dan kini meringkuk di Sel Mapolres Klungkung. 
 
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana dalam jumpa wartawan di Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) menjelaskan, kasus kehamilan anak di bawah umur ini  berawal ketika korban merasa ada keluhan di perutnya dan setelah dicek oleh ibu angkatnya ternyata yang bersangkutan telah hamil 7 bulan. 
 
Sesuai pengakuan korban, dirinya disetubuhi oleh ayah angkatnya itu sebanyak tiga kali di kamar pelaku di salah satu kampung di Kecamatan Klungkung. 
 
“Perbuatan bejat itu terjadi pada awal Januari dan pertengahan Januari 2021,” kata Kapolres I Made Dhanuardana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono.
 
Menurut Kapolres Klungkung, sesudah petugas menerima laporan dari ibu angkat korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Denpasar dan bersembunyi di sana selama seminggu. Walau begitu, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku di Jalan Cargo Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar.
 
Dijelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang disita dari korban berupa satu rok panjang warna merah marun, satu buah celana pendek warna biru corak putih, satu baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, satu celana dalam warna putih dan satu minishet warna merah muda.
 
Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka TY berupa, satu buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, satu  buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan satu buah karpet warna abu-abu.
 
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. 
wartawan
SUG
Category

Bupati Gus Par Ajak Warga Pilah Sampah di Rumah saat Peringatan World Cleanup Day

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama masyarakat menggelar Aksi Bersih Sampah dalam rangka World Cleanup Day di Sungai BTN Nirmala, Jasri, pada Jumat (19/9). Acara ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Karangasem untuk memperkuat edukasi dan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak.

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Kelola Sampah dari Sumber, Desa Baktiseraga Bersyukur Ada Bantuan BRI

balitribune.co.id | Singaraja - Sejak tahun 2023, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng telah mampu mengelola sampah dari sumber. Dengan aturan pembuangan sampah yang dilakukan dengan disiplin, solusi yang diberikan pihak desa, serta kepemimpinan yang tegas, TPS3R Baktiseraga mampu mengurangi residu yang dibuang ke TPA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Astra Honda Melesat Kencang Tembus 5 Besar di JuniorGP San Marino

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menunjukkan tren positif pada ajang balap internasional. Veda Ega Pratama tampil impresif di JuniorGP, sementara M. Kiandra Ramadhipa menjaga peluangnya berada di tiga besar klasemen European Talent Cup (ETC) musim 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadir di Klungkung Membangun Masyarakat Digital

balitribune.co.id | Semarapura - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital dan pemberdayaan masyarakat dengan memperluas inisiatifnya ke Kabupaten Klungkung, Bali. Melalui berbagai program strategis, Telkomsel menghadirkan solusi digital yang menyentuh sektor pendidikan, komunitas, dan masyarakat lokal.

Infrastruktur Digital Yang Mendukung

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ungkap 23 Jaringan Narkoba Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satres Narkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap 23 kasus sepanjang Agustus 2025. Dari total 26 tersangka yang diamankan, enam di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa. Polisi menduga kuat peredaran barang haram ini masih terkait dengan jaringan narapidana yang beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.