Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badan Permusyawaratan Desa Dilindungi Program BPJAMSOSTEK

Bali Tribune / PENYERAHAN - saat penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo kepada Kepala BPD Kamasan, I Wayan Suwita didampingi Perbekel Desa Kamasan, I Gede Buda Artawan di Kantor Desa Kamasan, Klungkung Rabu (8/2)
balitribune.co.id | KlungkungSeluruh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung kini sudah resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Hal tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo kepada Kepala BPD Kamasan, I Wayan Suwita yang didampingi Perbekel Desa Kamasan, I Gede Buda Artawan di Kantor Desa Kamasan, Klungkung Rabu (8/2).
 
Desa Kamasan sendiri merupakan salah satu desa yang peduli akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tidak terlepas dari ikutsertanya seluruh perangkat desa, petugas sampah dan kader siaga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebelumnya. Kali ini Badan Permusyawaratan Desa juga ikut mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK terhitung dari Januari 2022.
 
Perlindungan BPJAMSOSTEK ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada Pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. 
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Bimo Prasetiyo berharap seluruh aparat desa, petugas sampah, kader siaga, Linmas, Posyandu dan BUMDes dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
 
“Desa Kamasan adalah contoh desa sadar akan perlindungan BPJAMSOSTEK. Semoga desa lain juga ikut terlindungi program BPJAMSOSTEK karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Bimo Prasetiyo.
 
Kata dia, untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos /agen pos, gerai Indomaret, Alfamart dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan. Ia juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," jelasnya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tutup Bimo.
 
Hal senada juga disampaikan Perbekel Desa Kamasan, I Gede Buda Artawan, S.Sos. Dia menyampaikan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena telah melakukan sosialisasi dan bekerjasama dalam memberikan perlindungan kepada seluruh aparat Desa Kamasan, termasuk perangkat desa, BPD, petugas sampah dan kader siaga. “Kita semua perlu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang berupa penggantian biaya dan santunan uang tunai sangat dibutuhkan apabila terjadi musibah,” ungkap Artawan.
wartawan
YUE
Category

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.