Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Cairkan Insentif Untuk Tenaga Kerja Pariwisata dan Sektor Lain Yang Terdampak Covid-19, Bupati Giri Prasta : Wujud Konkret Pemerintah Mengayomi dan Melindungi Masyarakat

Bali Tribune/ Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa secara simbolis menyerahkan dana insentif pekerja yang dirumahkan dan PHK, Kamis (4/6) bertempat di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

Balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu kebijakan strategis Bupati Badung dalam mitigasi pandemi Covid-19 yakni berupa pemberian insentif kepada tenaga kerja ber KTP Badung yang dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah melewati serangkaian proses verifikasi data, Kamis (4/6) bertempat di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa secara simbolis menyerahkan dana insentif pekerja yang dirumahkan dan PHK sebesar Rp 600 ribu perbulan kepada 25 orang perwakilan dari total 577 orang pekerja penerima manfaat pada pencarian tahap pertama.

 
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah menyerahkan bantuan sosial berupa uang selama 3 bulan terhitung bulan Mei, Juni, dan Juli 2020 kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung dengan total pagu anggaran sebesar 15 milyar lebih.
 

"Penyerahan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung ini merupakan wujud kongkrit bahwasanya Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir mengayomi, memberikan perlindungan dan senantiasa berkomitmen untuk berbagi kepada pekerja sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak Covid 19 di Kabupaten Badung" ujar Bupati Giri

Dijelaskan lebih lanjut kehadiran Pemkab Badung ditengah suasana pandemi Covid-19 ini tentunya menjadi demikian penting dan strategis sebagai upaya meminimalkan ekses atau dampak dari wabah covid 19 yang berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan sosial yang sangat serius bagi masyarakat krama Badung.
 
Pemerintah Kabupaten Badung sebagai sub-sistem pemerintahan pusat dan provinsi maka mekanismenya mesti taat dan tunduk pada prinsip-prinsip ketentuan dan SOP, serta berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan  Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya-upaya yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan bersinergi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung.
 
"Hendaknya disadari pula sebagai sub sistem pemerintahan, maka dalam konteks pengambilan kebijakan dan mengeksekusi kebijakan terkait Covid 19 ini, Pemerintah Kabupaten Badung  berada pada posisi men-sublimasi dan mensub-stitusi peran-peran pemerintah atasan sehingga mekanisme pemberian bantuan sosial ini tidak boleh terjadi tumpang tindih termasuk  tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada individu yang sudah menerima bantuan serupa terkait penanggulan Covid 19" imbuhnya.
 
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Ida Bagus Oka Dirga melaporkan berdasarkan hasil cleansing dan verifikasi data yang masuk dalam masa pendaftaran secara online periode 4-13 Mei 2020 yang dinyatakan lolos sebanyak 1.646 orang. “Yang lolos terverifikasi dari jumlah pendaftar 9.836 orang hanya 1.646 orang. Jadi untuk sementara yang menerima bantuan sesuai data yang lolos verifikasi itu,” ujarnya.
 
Dikatakan dalam melakukan cleansing dan verifikasi data, pihaknya melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Verifikasi dilakukan dengan sangat ketat untuk mencegah penerima mendapat bantuan secara ganda “Kita ketat biar tidak sampai penerima insentif mendapatkan double bantuan. Bagi yang belum lolos kami berikan waktu sampai 12 Juni 2020 untuk melengkapi lagi,” jelasnya.
 
Dalam pendaftaran sebelumnya cukup banyak pendaftar yang tidak lengkap persyaratan administrasinya. Seperti surat pernyataan yang salah, kemudian tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan, atau tidak mengunakan KTP-Elektronik (e-KTP). “Bagi yang seperti itu, masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” tegasnya.
 

Acara penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, perwakilan Kejari Badung, Kepala Cabang BPD Mangupura IGN Ngurah Bagus Artawan serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.
 

wartawan
I Made Darna
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.