Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Defisit Anggaran, 26 Proyek Molor, Sebagian Proyek Diberikan Perpanjangan Waktu Sampai Akhir Februari

Proyek ring river di kawasan Puspem Badung merupakan salah satu proyek molor tahun 2018.

BALI TRIBUNEPuluhan proyek fisik Pemkab Badung tahun 2018 molor. Terbukti, sampai awal tahun 2019 proyek-proyek yang didanai APBD Badung tahun 2018 tersebut belum selesai dan masih proses pengerjaan.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi APBD Badung tahun 2018 yang digelar di Puspem Badung, Selasa (7/1). Rapat evaluasi dipimpin langsung Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa. Hadir seluruh pimpinan OPD di lingkup Badung. Dari hasil evaluasi proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung yang paling banyak belum tuntas. Molornya penyelesaian proyek tahun 2018 ini disebut-sebut lantaran Pemkab Badung tidak mampu bayar pelunasi proyek akibat defisit anggaran, sehingga sebagai kompensasi rekanan juga meminta tambahan waktu sampai awal 2019.

Total ada sebanyak 26 proyek yang proses penyelesaiannya mundur dari target awal.

Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IGA Arinda Trisnawati menjelaskan, proyek yang molor tidak langsung dikenakan denda. Pasalnya, pemerintah juga belum bisa melunasi pembayaran proyek.

“Iya, ada beberapa proyek belum selesai. Diantaranya kita kenakan denda dan ada yang tidak (tidak kena denda, red) tapi diberi perpanjangan waktu,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (7/1).

Sayangnya Arinda enggan membeberkan proyek-proyek mana saja yang belum kelar dengan dalih tidak pegang data. Namun, kata dia yang pasti puluhan proyek molor tersebut terdiri dari 8 proyek diperpanjang dan 18 proyek yang dikenakan denda. “Total delapan proyek diperpanjang dan 18 proyek didenda," tegas Arinda.

Disinggung penyebab molornya proyek-proyek ini, Arinda menyebut masing-masing proyek memiliki penyebab yang beragam. Mulai dari kendala-kendala yang ditimbul dilapangan, seperti ada perubahan dan penambahan pekerjaan. "Yang diberikan perpanjangan itu, karena ada beberapa yang pengerjaanya kami tunda. Seperti misalnya kemarin ada IMF, kan memang tidak diizinkan untuk bekerja. Seperti yang di Mumbul. Kemudian ada kendala di lapangan seperti perubahan maupun penambahan disign," terangnya. 

Masalah lain yang juga diberikan toleransi adalah yang terkendala masalah pembayaran. Proyek yang ditunda pembayarannya akibat defisit anggaran juga kelonggaran waktu sampai batas waktu yang ditentukan. “Iya, ada diberikan kompensasi karena itu (ditunda pembayarannya, red).

Itu namanya peristiwa kompensasi namanya," kata Arinda.

Pihaknya pun menarget proyek yang molor ini harus tuntas paling lambat Febuari-Maret. "Baik yang denda maupun yang kami berikan perpanjangan waktu harus selesai akhir Februari atau awal Maret 2019,” tukasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.