Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Badung Siapkan insentif Untuk Karyawan yang di-PHK dan Dirumahkan

Bali Tribune / ILUSTRASI - ist

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk segera melaporkan jumlah karyawannya yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun dirumahkan sebagai dampak dari wabah virus Corona (Covid-19).

Data jumlah karyawan yang kena PHK dan dirumahkan ini selanjutnya akan menjadikan acuan dalam pemberian insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga pun mengamini hal tersebut. “Iya, kami telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan,” ungkap Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Kamis (16/4).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa surat tertanggal 14 April 2020 tersebut menyebutkan bahwa penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung yang bekerja pada sektor formal yang mengalami PHK atau dirumahkan. Pada point berikutnya, perusahaan diminta mendata pekerja yang di PHK atau dirumahkan dengan menyertakan berkas yakni formulir isian terlampir, foto copy KTP, surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan, foto copy NPWP pekerja, foto copy buku tabungan BPD Bali atas nama pekerja, dan surat pernyataan pribadi bahwa belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait efek Covid-18. Kemudian, data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang.

“Ini menindaklanjuti arahan Bapak Bupati terkait enam kebijakan strategis Kabupaten Badung dalam rangka penanggulangan Covid-19, dimana salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberian insentif bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan,” katanya.

Untuk mempermudah pendataan, pihaknya berharap perusahaan ikut bekerjasama memberikan data kondisi karyawannya. “Kami berharap data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang,” pinta Oka Dirga.

Sudah pasti dapat insentif? Ditanya begitu, mantan Kabag Umum Setda Badung ini menyebut semua akan dikaji. Pihaknya juga akan segera melaporkan semua data pekerja yang masuk ke Bupati Badung.

“Kami fokus pendataan dulu. Setelah itu dikaji. Tapi, keputusan ada pada pimpinan, apakah penerima insentif adalah ber-KTP Badung  saja, atau keseluruhan,” tegas Oka Dirga.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin Senin (13/4) telah mengeluarkan enam kebijakan strategis dalam penanggulan wabah Covid-19. Dimana salah satu kebijakan itu adalah akan memberikan insentif kepada pekerja yang kena PHK dan dirumahkan berupa bantuan langsung tunai (BLT) atau berupa uang yang ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

wartawan
I Made Darna
Category

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.