Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahayakan Kesehatan, Gubernur Minta Tutup Produksi Arak Gula

Bali Tribune / SOSIALISASI - Gubernur Bali saat menghadiri sosialisasi Pergub Bali No 1 Tahun 2022 di Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura Gubernur Bali Wayan Koster minta Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula yang semakin menjamur di Kabupaten Karangasem.

Penegasan penutupan produksi arak gula disampaikan langsung Gubernur Bali saat menyosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali serta memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem, Minggu (20/2) di Taman Soekasada Ujung, Karangasem. Hadir dalam acara itu Bupati Karangasem Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadisperindag Bali I Wayan Jarta, Kadis Kominfo Bali, Gede Pramana, dan para perajin arak Bali.

Pernyataan tegas Gubernur Wayan Koster untuk menutup produksi arak gula karena alasan:

1) Mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku local.

2) Mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar

3) Mematikan cita rasa dan branding arak Bali

4) Membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia

5) Bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Saya minta Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula, dan jangan takut, datangi tempat produksinya lalu tutup,” tegas Wayan Koster.

“Sekali lagi jangan takut, karena Kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Jadi Saya datang ke sini, karena Saya dengar para produksi arak gula itu tetap melakukan pelanggaran. Jangan biarkan begini-begini, apa tega Kita merusak warisan leluhur Kita, apa tega Kita merusak produksi tradisional arak Kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal, dimana letak tanggungjawab Kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang,” ujar Wayan Koster yang disambut dengan nada betul, betul, betul dan tepuk tangan dari para perajin arak tradisional Bali.

Wayan Koster menyatakan, sejak dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, sebagai Gubernur Bali tiada henti-hentinya mengampanyekan arak Bali tidak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Jayasabha, namun tamu nasional, hingga Duta Besar juga diajaknya minum kopi tanpa gula isi arak Bali.

“Ke depan Saya akan memberikan souvenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali,” kata Wayan Koster.

Selain kampanye, Gubernur Bali terus berupaya mengembangkan potensi Arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon Jaka, Kelapa, Ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman Arak ternama di Bali.

Sedangkan di hilirnya, telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

“Group Marriott Hotel telah bekerjasama dengan Perusda Tabanan dan Perusda Bangli untuk memanfaatkan beras lokal Bali, telur lokal Bali, arak Bali dan Saya ajak untuk memanfaatkan garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, hal ini harus disambut juga oleh pasar swalayan, pasar modern untuk ikut menjual produk lokal Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyatakan, Bali harus bangga dengan kekayaan keunikan dan keunggulan produk lokal Bali yang bersumber dari alam Bali, yang salah satunya berupa arak Bali. Sehingga apa yang menjadi kekayaan alam di Karangasem ini, harus digerakan sebagai sumber perekonomian rakyat, dan kurangilah ketergantungan dengan sumber ekonomi dari luar.

“Leluhur Kita sudah memberikan rezeki yang luar biasa, berdayakan itu supaya menjadi sumber perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem, yang terdiri dari: 1) Kelompok Petani Arak “Cipta Buana” Desa Tri Eka Buana 2) Kelompok Petani Arak “Tri Darma Tunggal” Desa Tri Eka Buana, 3) Kelompok Petani Arak “Artal” Desa Talibeng, Sidemen, 4) Kelompok Petani Arak “Arak Api Merita” Desa Labasari, Kecamatan Abang 5) Kelompok Petani Arak “Tirta Piphala” Desa Talagatawang, Sidemen.

Bupati Karangsem, Gede Dana di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster melaporkan bahwa Kabupaten Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali, yakni dikenal dengan nama arak Bali.

Potensi arak sangat besar lanjut Gede Dana, karena didukung oleh petani arak di Kabupaten Karangasem yang berjumlah 1.798 orang yang tersebar di 6 Kecamatan, dari 8 Kecamatan dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti nira (aren/jaka, kelapa, mete dan rontal, red).

Pengimplementasian  Pergub 1 Tahun 2020, Gede Dana menyampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Tim Terpadu Kabupaten bersinergi dengan Tim Terpadu Provinsi  telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang menggunakan bahan baku diluar ketentuan pada peraturan tersebut, salah satunya arak fermentasi dengan bahan baku gula. Oleh sebab itu, Kami melaksanakan  pembinaan dan pengawasan yang menyasar arak fermentasi berbahan baku gula dengan tujuan untuk membatasi dan menekan produktivitas dari perajin arak yang menggunakan bahan baku gula dalam proses produksinya.

Fakta di lapangan, oknum yang memproduksi arak berbahan baku gula sangat suka mencari untung cepat, tidak menjaga kualitas, merugikan petani, dan sudah beredar dimana-mana.

“Kami sudah berkali-kali memarahi, namun tetap saja mereka memproduksi, dan Saya sempat berpikir apakah boleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kami minta bertugas menjaga di pintu keluar menuju Kabupaten/Kota di Bali dan Kami stop kendaraan yang membawa dirigen arak berbahan baku gula ini?” ujar Gede Dana seraya menegaskan kalau produksi arak tradisional lokal Bali ini punah, siapa yang mau bertanggungjawab.

Apakah yang memproduksi arak berbahan baku gula ini tidak kasihan dengan para petani yang sudah bekerja keras, dimana mereka dari jam 4 pagi sudah bekerja menaiki 15 pohon kelapa dan hanya bisa jual Rp 10 ribu perbotol yang 750 cc.

“Namun yang memproduksi arak gula ini dengan gampangnya bisa menjual Rp 10 ribu perbotol. Jadi kasihan para petani Kita sudah bekerja keras melestarikan warisan nenek moyang Kita,” tutupnya. 

wartawan
AGS
Category

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.