Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakar Rumah Ortu, Didik Divonis 20 Bulan

Terdakwa pembakar rumah ibunya usai disidang.

BALI TRIBUNE - Putu Didik Setiawan (26), terdakwa dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuannya sendiri yang beralamat di Jalan Batanta Gang III Buntu Nomor 1, Denpasar Barat, akhirnya diganjar 1 tahun ditambah 8 bulan (20 bulan) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Sebagaimana dalam putusan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai. terdakwa bertubuh kurus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Didik Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dN 8 bulan (20 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. Atas vonis hakim yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Seperti terungkap dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa Putu Didik membakar rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No.1 Denpasar terjadi pada, Sabtu (24/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa itu berawal saat terdakwa ingin meminta uang kepada ibunya (Ni Luh Susilawati) sebesar Rp 3 juta. Uang itu akan digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya. Namun karena saksi Ni Luh Susilawati tidak mempunyai uang sebanyak itu, terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya. Dengan rasa amarah, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin. Setelah membeli bensin, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya.  Setibanya terdakwa menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu. Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas dan membuangnya ke sofa yang telah tersiram bensin. Sebelum api membesar dan membakar rumah orangtuanya, terdakwa terlebih dahulu pergi. Akibat perbuatan terdakwa, tidak saja rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar. Perbuatan terdakwa selain mengakibatkan orangtuanya rugi Rp 500 juta, juga saksi korban lain I Putu Purnama mengalami kerugian Rp 1,5 juta, dan saksi I Ketut Budiasa merugi 1,5 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Safety First! Tips Jaga Kondisi Rem Tetap Optimal dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar, terutama saat menggunakan sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari. Melalui edukasi keselamatan berkendara, Astra Motor Bali mengingatkan masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sistem pengereman.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.