Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakti Penganyar Pemkab Bangli Di Pura Er Jeruk

Bali Tribune/ Wabup Bangli Sang Nyoman Sedana Arta serahkan punia saat hadir pada pelaksanan bakti penganyar di Pura Dang Kahyangan Er Jeruk,Sukawati Gianyar,Minggu (3/2) kemarin.

Bali Tribune, Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli ngaturang bakti penganyar di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk Desa Pakraman Sukawati, Minggu (3/2) kemarin. Ritual tersebut dilaksanakan serangkaian Karya Padudusan Agung, Segara Kertih, Tawur Balik Sumpah Agung, Mupuk Pedagingan yang berlangsung di Pura tersebut. Dipimpin langsung Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, prosesi itu juga dihadiri Sekda I B  Gde Giri Putra, pimpinan OPD serta ratusan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Disela-sela kegiatan Wabup Sedana Arta mengatakan, bakti penganyar itu merupakan wujud bakti Pemkab Bangli kehadapan Ida Bhatara yang berstana di Pura Er Jeruk.  Melalui ritual tersebut Wabup berharap Ida Bhatara yang berstana di Pura tersebut memberikan keselamatan dan perlindungan bagi semua umat. “Hari saya memimpin langsung pelaksanaan bakti penganyar Pemkab Bangli yang diikuti oleh ratusan pegawai, di Pura Er Jeruk. Melalui pelaksanaan karya dan bakti penganyar ini kita berharap, Ida Bhatara memberikan tuntunan dan sinar sucinya, sehingga kita semua diberikan keselamatan dan kesejahteraan,”ucapnya. Sementara Kabag Kesra Setda Bangli, Jro Penyarikan Widata menambahkan, prosesi bakti penganyar dimaksud dipuput oleh dua orang sulinggih yakni, Ida Pedanda Putu Peling dari Gria Batubulan dan Ida Pedanda Putu Mas dari Gria Pekuwudan, Sukawati. Adapun jenis ayaban banten yang dihaturkan berupa, bebangkit,  pereman,  tebasan dan ajuman. Untuk wewalungan, dipersembahkan bawi (babi,red), bebek serta ayam.  Lanjut Jro Penyarikan Widata, saat prosesi berlangsung dipersembahkan pula tari-tarian sakral seperti, Rejang Dewa, Pendet, Wayang, Topeng dan Tari Baris. Pada kesempatan yang sama, manggala karya di Pura Er Jeruk, I Nyoman Oka menjelaskan, rangkaian ritual di Pura tersebut dimulai sejak rahina Sukra Wage Kuningan atau, Jumat (4/1) lalu. Adapun prosesi diawali dengan nyukat genah dilanjutkan dengan ngadegang bagia pule kerthi pada rahina Soma Wage Medangsia atau,Senin (14/1), kemudian pemelastian pada Saniscara Umanis Pujut,Sabtu (26/1) lalu. Berikutnya dilaksanakan ritual tawur agung pedanan pada Soma Pon Pahang atau,Senin (28/1). Dan, puncak karya berlangsung pada rahina Buda Kliwon Pahang atau Rabu (30/1) lalu.Usai puncak karya dilaksanakan ritual ngaturang bakti penganyar yang mana ritual ini berlangsung hingga prosesi penyineban yakni, Jumat (8/2) nanti. Terkait dengan sejarah berdirinya Pura Er Jeruk Nyoman Oka menerangkan, sebagaimana tertulis dalam Lontar Dwijendra Tatwa, Pura Er Jeruk dibangun saat dharma yatra (perjalanan suci,red) Danghyang Nirartha dari Uluwatu menuju ke Goa Lawah. Disebutkan dalam lontar tersebut, sebelum tiba di Goa Lawah, Danghyang Nirartha sempat mampir di sebuah persawahan di kawasan Subak Lebad. Kehadiran Danghyang Nirartha disambut dengan suka cita oleh petani setempat. Mereka (petani,red) mempersembahkan suguhan kepada Danghyang Nirartha berupa air jeruk. Atas kebaikan yang ditunjukkan oleh para petani di Subak Lebad, di lokasi peristirahatan Danghyang Nirartha kemudian di bangun sebuah Pura yang kemudian dikenal sebagai Pura Dang Kahyangan Er Jeruk. "Saya menghimbau seluruh umat se-dharma yang ada di Bali maupun di seluruh nusantara bisa ikut ngaturang bakti demi kerahayuan jagat,” pungkasnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.