Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Perlu Program Strategis Pengelolaan Sampah

MEDIA - Pembekalan serangkaian pelaksanaan kegiatan Media Informasi Pembangunan tahap II Tahun 2018 Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali bersama media sebelum kunjungan kerja ke Kota Surabaya.

BALI TRIBUNE - Sebagai destinasi wisata internasional, Pulau Bali tidak hanya mendapatkan keuntungan dari kejayaan industri pariwisata. Pulau ini pun dihadapkan berbagai permasalahan yang ditimbulkan dari dampak kemeriahaan pariwisata. Salah satunya adalah terkait penyebaran dan timbulan sampah plastik dan sejenisnya baik itu yang berasal dari pariwisata dan rumahtangga. Meski demikian, permasalahan sampah tidak hanya dihadapi di Bali saja, daerah lainnya pun di Tanah Air menghadapi kasus yang serupa. Dalam mengatasi permasalahan tersebut pemerintah daerah dan pusat pun mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumahtangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumahtangga. Hal itu disampaikan, Kabid Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja saat menyampaikan Strategi Pemerintah Provinsi Bali dalam Pengelolaan Sampah, Senin (16/7) di Kantor Gubernur serangkaian pelaksanaan kegiatan Media Informasi Pembangunan tahap II Tahun 2018 Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali bersama media sebelum kunjungan kerja ke Kota Surabaya. Teja menyebutkan, pada tahun 2017 volume timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 10.849,10 meter kubik per hari. Sedangkan volume sampah yang masuk ke TPA 6.256,69 meter kubik per hari dan yang diolah di TPS menjadi kompos 600,20 meter kubik per hari. "Sedangkan yang masuk ke bank sampah 673,91 meter kubik per hari," sebutnya. Sementara itu Teja menambahkan, komposisi sampah di Bali sekitar 60 persen merupakan sampah organik, 30 persen anorganik dan residu 10 persen. Dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) disebutkan target pengelolaan sampah rumahtangga dan sampah sejenis sampah rumahtangga yaitu pengurangan sampah sebesar 30 persen dari angka timbulan sampah sebelum adanya Jakstrada di tahun 2025. Serta penanganan sampah sebesar 70 persen melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. "Dalam upaya pengurangan sampah 30 persen ini melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah. Hal ini berdasarkan Pergub Tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumahtangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumahtangga," sebut Teja. Disamping itu terdapat pula 3 program strategis pengelolaan sampah diantaranya melalui green culture salah satunya mendorong pengembangan teknologi sederhana ramah lingkungan. Green economy yaitu dengan cara mewajibkan setiap usaha/kegiatan mengelola sampah, pengendalian pencemaran air dan udara melalui pengenalan teknologi ramah lingkungan. Selanjutnya Clean and Green yakni mewujudkan Bali bebas sampah plastik, pelestarian kawasan sekitar danau waduk dan mata air, pengendalian pemanfaatan ruang, pengelolaan pesisir, pengendalian kawasan rawan bencana. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.