Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Raih Predikat WTP Keenam Kalinya, BPK: Salah Satu Provinsi Terbaik di Indonesia

Bali Tribune/ BPK RI - Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (28/5).
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Provinsi Bali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut. 
 
Hal ini disampaikan Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa (28/5).
 
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Aziz mengatakan dengan pencapaian ini ditambah indeks kemakmuran yang ditunjukkan Bali sepanjang tahun 2018, ia merasa Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi terbaik di Indonesia. 
 
“Menurut pendapat saya, ditambah lagi dengan pencapaian dampak dari pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Provinsi Bali terhadap indikator kemakmuran seluruh indikator kemakmuran yaitu IPM, kemiskinan, pengangguran dan gini ratio bahkan pertumbuhan ekonominya di Bali, angkanya jauh lebih baik daripada angka di tingkat nasional,” ujarnya.
 
Sebelumnya Harry Azhar mengatakan pengelolaan APBD yang baik adalah bentuk penghormatan terhadap kepercayaan yang diberikan rakyat.
 
Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap hasil penilaian ini, sekaligus menjadikan laporan hasil pemeriksaan BPK Ini sebagai pemicu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. 
 
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh aparat di Pemerintah Provinsi Bali agar senantiasa meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta tetap berpijak pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), khususnya kesesuaian antara pelaksanaan dengan pertanggungjawaban laporan keuangan,” ujarnya. 
 
Koster juga berharap peran lebih dan kerja keras dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Provinsi Bali ke depan dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
 
Terhadap temuan administrasi yang masih terjadi, Koster berkomitmen akan menindaklanjutinya sesegera mungkin. “Hal ini menjadi komitmen Saya beserta jajaran untuk menindaklanjutinya dalam waktu segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.uni
wartawan
Redaksi

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.