Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Tidak Membatasi Kunjungan Wisatawan Asing

Bali Tribune / WISATAWAN - Salah satu destinasi favorit wisatawan asing saat berlibur di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Guna mencagah terjadinya klaster baru Covid-19 di industri pariwisata Bali, terutama saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah akan mengintensifkan penerapkan protokol kesehatan yang sudah dilaksanakan selama ini. Pendisiplinan protokol kesehatan tersebut di masa libur hari raya mengingat akan ada mobilitas masyarakat ke tempat-tempat wisata. Pasalnya angka kasus pandemi Covid-19 sudah menurun signifikan di Bali. 

Kendati paparan wabah global tersebut sudah dapat dikendalikan, pemerintah tetap meminta kewaspadaan masyarakat maupun wisatawan karena pandemi belum berakhir. "Semua usaha pariwisata, daya tarik wisata, agar jangan kendor dalam penerapan protokol kesehatan di tempat masing-masing. Pandemi belum selesai meski kondisi di Bali sudah melandai akan tetapi kewaspadaan harus tetap dijaga," tegas Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam siaran persnya, Kamis (18/11) yang mengklarifikasi pemberitaan berjudul Bali Akan Batasi Kunjungan Wisatawan Asing Saat Libur Natal-Tahun Baru. 

Ia menegaskan, Bali saat ini sudah dibuka untuk menerima kedatangan turis asing dari sejumlah negara yang telah ditentukan pemerintah pusat. "Untuk menyambut wisatawan asing, Bali telah memiliki SOP dari syarat yang harus dipenuhi, SOP saat kedatangan di Airport sampai balik lagi ke negaranya," pungkasnya.

Ia menanggapi terkait beredarnya berita di salah satu media online, yang berjudul "Bali Akan Batasi Kunjungan Wisatawan Asing Saat Libur Natal-Tahun Baru. "Secara logika tidak mungkinlah membatasi kunjungan wisatawan asing untuk berkunjung ke Bali karena sudah sebulan lebih border dibuka, wisatawan asing belum ada," tegasnya.

Kepala Biro Ekbang tersebut menjelaskan bahwa saat ini Bali masih berjuang terus agar wisatawan asing bisa berkunjung ke Bali. Kata dia, komunikasi dan koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah pusat demi mempermudah wisatawan asing datang ke Bali. 

"Bali tidak pernah membuat aturan sendiri, apalagi untuk membatasi wisatawan asing. Bahkan kami mengusulkan agar kuota visa kunjungan ke Indonesia ditambah,"  imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.