balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi potensi banjir memasuki musim hujan November 2026, Pemerintah Kota Denpasar memperketat pengawasan lingkungan secara masif. Seluruh desa adat, kepala lingkungan (kaling), hingga kepala dusun (kadus) kini dikerahkan untuk menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai dan saluran drainase.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, mengatakan penanganan genangan dan banjir tidak cukup hanya mengandalkan upaya teknis pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya sungai dan saluran drainase, juga harus ditingkatkan.
"Selama ini usaha kami dari PUPR sudah optimal, namun demikian kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan dan perlu didukung oleh lembaga adat, dalam hal ini desa adat," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Menurut Cipta Sudewa, terdapat tiga langkah utama yang dilakukan PUPR dalam pengelolaan air untuk mengantisipasi dampak hujan. Ketiganya meliputi operasi dan pemeliharaan (OP), pembangunan sistem drainase, serta peningkatan kapasitas sistem drainase.
Pembangunan sistem drainase telah dilaksanakan melalui dua tahap penganggaran, yakni anggaran induk dan anggaran perubahan tahun 2026. Sementara kegiatan operasi dan pemeliharaan serta peningkatan sistem drainase juga terus dilakukan melalui kedua skema anggaran tersebut.
Disamping penanganan infrastruktur, Pemkot Denpasar turut mengintensifkan pembersihan sungai melalui sinergi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang memiliki kewenangan terhadap sejumlah aliran sungai di wilayah Denpasar.
Cipta Sudewa menjelaskan, sesuai arahan Wali Kota Denpasar, pengerahan alat berat dan personel PUPR dilakukan secara rutin setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu. Peralatan yang diterjunkan meliputi ekskavator darat, ekskavator amfibi, midloader, serta truk untuk mendukung pengangkutan sampah dan material yang menghambat aliran sungai.
"Setiap minggu, Jumat, Sabtu, Minggu, arahan Pak Wali seluruh alat berat yang dimiliki PUPR, baik ekskavator darat maupun amfibi, termasuk midloader dan truk, beserta personelnya dikerahkan untuk pembersihan sungai," jelasnya.
Meski demikian, upaya pembersihan sungai dan pembenahan drainase dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap perilaku masyarakat. Pasalnya, sampah yang dibuang ke sungai maupun saluran drainase berpotensi menyumbat aliran air dan memicu genangan ketika hujan turun.
Untuk itu, Pemkot Denpasar berencana segera mengundang seluruh desa adat, perbekel, kaling, dan kadus se-Kota Denpasar guna membahas penguatan peran masing-masing wilayah dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Cipta Sudewa menegaskan, keterlibatan lembaga adat dan perangkat kewilayahan diharapkan dapat memperluas pengawasan hingga tingkat masyarakat. Dengan demikian, upaya pencegahan banjir tidak hanya bertumpu pada penanganan teknis pemerintah, tetapi juga didukung kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga sungai serta saluran drainase.