Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baliho Dirusak, PK Golkar Akan Melapor

Partai
SOBEK - Salah satu baliho Mantra-Kerta di pinggir jalan yang sobek diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

BALI TRIBUNE - Kendati tahapan Pilkada Bali baru melewati tahap pendaftaran dan kedua bakal calon gubernur baik padangan KBS-Ace maupun Mantra-Kerta belum ditetapkan sebagai pasangan calon  oleh KPU Provinsi Bali, namun gesekan di tingkat akar rumput sudah mulai terasa. Seperti perusakan terhadap sejumlah baliho paket Mantra-Kerta yang dipasang oleh tim sukses dari Ketua PK Pakrai Golkar Kecamatan Pekutatan di beberapa titik Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk.

Baliho pasangan Rai Mantra dan Sudikerta yang diusung oleh koalisi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKS dan PBB ini sengaja dirusak atau disobek oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

Ketua PK Partai Golkar Pekutatan, Wayan Wirti dikonfirmasi Jumat (26/1), membenarkan sejumlah baliho Mantra-Kerta yang dipasang pihaknya sudah dalam kodisi rusak dan robek. Ia menduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang sengaja merusak baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali itu.

Bakan di Desa Pangyangan, Pekutatan saja sudah dua baliho yang dipasang di pinggir jalan diketahui rusak karena ada yang sengaja merobeknya. Menurutnya, pemasangan alat peraga dalam menyongsong pemilihan gubernur sampai  di tingkat desa dilakukan sejatinya  bertujuan agar masyarakat mengetahui figur dan program dari calon pemimpinnya. “Namun kenyataannya, baliho di Desa Pangyangan malah  dirusak. Kami tidak tahu siapa yang merusaknya, yang jelas itu perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap politisi Golkar asal Desa Pengeragoan ini.

Kendati atribut berupa baliho tersebut sudah ada yang rusak, pihaknya bersama kader Partai Golkar mengaku akan tetap menahan diri dengan tidak merespon secara emosional berlebihan dengan tujuan agar tahapan pelaksanaan Pilgub Bali bisa benar-benar berjalan dengan aman, damai dan lancar.

Sebagai bentuk sikap tegasnya, pengurus partai berlambang beringin ini akan menindaklanjuti masalah perusakan sejumlah baliho tersebut dengan melaporkan secara resmi kepada aparat berwenang.

Ia juga mengaku pelaporannya itu juga bertujuan agar menjaga situasi di bawah menjelang pesta demokrasi agar tetap kondusif. “Laporan kami juga untuk menghindari keributan antarpendukung dan kami serahkan penyelesaian masalah tersebut kepada aparat berwenang,” ujarnya menambahkan.

Pihaknya juga mengaku telah mengimbau kapada kader serta pendukung pasangan Mantra-Kerta agar bersikap tenang dan tetap memberikan panutan serta memberikan pemahaman berpolitik yang benar kepada masyarakat. “Perlu diingat kami akan selalu santun dan beretika sampai kader pendukung tingkat terbawah,” tutupnya.

Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suparma dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan pihaknya telah mendapat informasi terkait dengan perusakan baliho Mantra-Kertha itu, namun ia mengaku belum ada pihak yang melaporkannya secara resmi. “baru sebatas info yang masuk ke kami, laporan resminya belum,” imbuhnya.

Kendati menurutnya persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan polisi, namun ia mengaku selalu melakukan antisipasi  terhadap dinamikan dan kondisi yang terjadi di masyarakat. “Kami antisipasi dampaknya. Tapi sampai saat ini kondisi wilayah masih kondusif,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kabupaten Jembrana, Pande Made Adi Mulyawan hingga Jumat malam belum bisa dikonfirmasi terkait adanya perusakan baliho yang diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut. Beberapa kali dicoba dihubungi melalui ponselnya, namun tidak dijawab.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.