Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Bali Tribune/MEMBEKUK - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Kamis (4/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Suhadi (36) beserta kurirnya bernama Rio (28) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan, Kamis (4/3) jam 11.30 Wita. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 30 Kg ganja dengan total harga Rp 1,5 miliar, hasish 488 gram, 23 butir ekstasi bersama pecahannya seberat 2,43 gram, sabu 45 gram, uang tunai Rp227 juta, 9 unit handphone berbagai jenis, 3 kartu ATM dan 6 buah buku tabungan.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep. Setelah dilakukan pengintain dan dilihat gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan terhadap Rio. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket besar berisi ganja. Rio yang merupakan kurir ini, mengaku barang buktu itu didapat dari Suhandi. Polisi lalu bergegas ke kontrakan Suhadi di kawasan Jalan Pulau Belitung Pedungan dan berhasil meringkus pria asal Lampung itu. Di kamarnya, polisi menemukan barang bukti paket besar yang di dalamnya terdapat 94 paket ganja. "Total ganja kering, biji, daun dan batang itu seberat 30 Kg," ungkapnya. 
 
Selain itu, polisi juga menemukan hasish berat bersih 488 gram, sabu dan ekstasi. Awalnya, Suhadi mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu milik orang lain. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, ia mengakui bahwa narkoba berbagai jenis itu miliknya dan sebagai bandar. Polisi juga menemukan uang tunai ratusan juta. "Suhadi merupakan bandar. Uang ratusan juta ini merupakan hasil dari penjualan narkoba ini. Rio sebagi kurirnya diberi upah sekali tempel paket Rp 500 ribu," terangnya.
 
Dari pengembangan sementara, diketahui bahwa narkoba yang diamankan dari tangan Suhadi dan Rio itu berasal dari Sumatera. "Ya, keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi dari Pulau Sumatera lalu ke Jawa baru ke Bali. Barang bukti dikirim dari Sumatera," ujarnya.
 
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Juga Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. "Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan undang - undang ini, yaitu minimal 5 tahun. Biar ada efek jerahnya. Jangan seperti orang asing sebelumnya hanya satu setengah tahun," katanya.
 
Masih pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Yudi (29) di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan berat bersih 201 gram. Yudi yang merupakan residivis kasus pencurian ini beratatus sebagai pengedar. Polisi masih dalami keterangannya untuk mengetahui asal usul barang - bukti sebanyak itu. "Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini," pungkasnga. 
wartawan
Bernard MB
Category

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.