Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Bali Tribune/MEMBEKUK - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Kamis (4/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk seorang bandar narkoba lintas pulau, Sumatera - Jawa - Bali, Suhadi (36) beserta kurirnya bernama Rio (28) di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan, Kamis (4/3) jam 11.30 Wita. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu 30 Kg ganja dengan total harga Rp 1,5 miliar, hasish 488 gram, 23 butir ekstasi bersama pecahannya seberat 2,43 gram, sabu 45 gram, uang tunai Rp227 juta, 9 unit handphone berbagai jenis, 3 kartu ATM dan 6 buah buku tabungan.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep. Setelah dilakukan pengintain dan dilihat gerak gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan terhadap Rio. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket besar berisi ganja. Rio yang merupakan kurir ini, mengaku barang buktu itu didapat dari Suhandi. Polisi lalu bergegas ke kontrakan Suhadi di kawasan Jalan Pulau Belitung Pedungan dan berhasil meringkus pria asal Lampung itu. Di kamarnya, polisi menemukan barang bukti paket besar yang di dalamnya terdapat 94 paket ganja. "Total ganja kering, biji, daun dan batang itu seberat 30 Kg," ungkapnya. 
 
Selain itu, polisi juga menemukan hasish berat bersih 488 gram, sabu dan ekstasi. Awalnya, Suhadi mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu milik orang lain. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, ia mengakui bahwa narkoba berbagai jenis itu miliknya dan sebagai bandar. Polisi juga menemukan uang tunai ratusan juta. "Suhadi merupakan bandar. Uang ratusan juta ini merupakan hasil dari penjualan narkoba ini. Rio sebagi kurirnya diberi upah sekali tempel paket Rp 500 ribu," terangnya.
 
Dari pengembangan sementara, diketahui bahwa narkoba yang diamankan dari tangan Suhadi dan Rio itu berasal dari Sumatera. "Ya, keduanya merupakan sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi dari Pulau Sumatera lalu ke Jawa baru ke Bali. Barang bukti dikirim dari Sumatera," ujarnya.
 
Keduanya dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga. Juga Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. "Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan undang - undang ini, yaitu minimal 5 tahun. Biar ada efek jerahnya. Jangan seperti orang asing sebelumnya hanya satu setengah tahun," katanya.
 
Masih pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Yudi (29) di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar dengan berat bersih 201 gram. Yudi yang merupakan residivis kasus pencurian ini beratatus sebagai pengedar. Polisi masih dalami keterangannya untuk mengetahui asal usul barang - bukti sebanyak itu. "Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut terkait asal usul barang bukti ini," pungkasnga. 
wartawan
Bernard MB
Category

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.