Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

LINTAS PROVINSI - Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, SIk (kiri) di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH., MH memperlihatkan barang bukti narkoba. Insert: Imam dan Erik dua tersangka narkoba lintas provinsi yang diamankan.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bandar narkoba jaringan lintas provinsi (Aceh-Jawa Timur-Bali), Imam (34), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di Jalan Dewata Panjer, Denpasar Selatan, Senin (21/3) dinihari. Dengan barang bukti hampir 1 kg sabu yang diamankan polisi, Imam terancam pidana mati.

Selain menyita barang bukti 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi, polisi juga menangkap seorang anak buahnya bernama Erik (35), dengan barang bukti 50,26 gram sabu. Penangkapan residivis narkoba Polres Badung ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri, tinggi sekitar 160 cm, kulit sawo matang, rambut sosoh dan perawakan sedang, sering menawarkan narkoba di wilayah Tukad Pakerisan dan sekitarnya.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan tim dipimpin Kanit II Sat Narkoba, AKP Joko Hariadi, SH berhasil mengetahui tempat tinggal tersangka. Selanjutnya, pada Minggu (20/3) pukul 15.15 Wita, anggota yang telah menyanggong tempat tinggalnya, melihat tersangka keluar mengendarai mobil DK 641 BZ menuju Tukad Pakerisan, lanjut ke Jalan Diponegoro, ke Jalan Setia Budi dan menuju sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Barat.

Kemudian pukul 16.00 Wita, tersangka keluar dari hotel tersebut dan anggota kembali melakukan pembuntutan, namun kehilangan jejak tersangka, sehingga anggota kembali ke tempat kosnya dan melakukan penyanggongan.

“Sekitar jam satu dinihari tersangka datang, langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak itu (sabu hampir 1 kg,red)," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk di dampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, SH, MH kepada wartawan di Denpasar, Selasa (22/3).

Barang bukti sebanyak 849,14 gram sabu itu dikemas dalam bentuk 16 paket, 25 butir ekstasi dengan berat total 10,29 gram, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip kosong. Sementara barang bukti lainnya yang ikut disita, seperti 1 buah HP Iphone 5, 1 buah HP Nokia, 1 buah dompet berisi ATM dan 1 unit mobil DK 641 BZ.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, yang mengaku sebagian barang bukti telah diberikan kepada anak buahnya Erik untuk diedarkan di wilayah Denpasar hingga Banyuwangi dengan modus tempelan.

Selanjutnya petugas memancing Erik untuk datang ke tempat kos Imam dan langsung dilakukan penangkapan satu setengah jam kemudian. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 50,26 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.

"Tersangka E (Erik,red) mengaku barang tersebut didapat dari tersangka I (Imam,red). Tersangka I mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan inisial Z alias Aceh yang keberadaannya tidak diketahui," tutur Artana.

Kepada petugas, Imam juga mengaku barang tersebut dikirim dari Aceh oleh seseorang berinisial J via jasa pengiriman ekspedisi. Selanjutnya, J yang dikenal Imam sejak sama-sama berada di dalam Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan) menghubunginya via SMS memberitahukan untuk mengambil kunci hotel di suatu tempat kemudian mengambil barang haram sebanyak itu di dalam kamar hotel.

"Pengakuannya, ini kali ketiga ia menerima barang dari J asal Aceh sejak bulan Januari lalu. Yang pertama, di sebuah hotel di wilayah Legian, yang ke dua sebuah hotel di Jalan Mahendradata dan yang ke tiga hotel di wilayah Sidakarya dengan modus mengambil barang di kamar hotel yang dipesan oleh J. Rata-rata jumlah barang bukti sama dengan ini," terangnya.

AKBP Nyoman Artana menambahkan, untuk barang bukti yang sekarang diamankan itu, dengan asumsi dapat menyelamatkan 4.550 orang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkoba dengan pidana penjara seumur hidup dan pasal 114 ayat (2) dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dengan pidana mati.

wartawan
bernard mb

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kadernya Loncat Pagar, Jayadi Sampaikan Terima Kasih

balitribune.co.id | Singaraja - Munculnya nama eks kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ni Ketut Windarti dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Buleleng mengagetkan Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Jayadi Asmara. Ia mengatakan, selama ini merasa baik-baik saja karena selama ini Windarti memiliki dedikasi dan salah satu ujung tombak NasDem Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.