Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding Agustay dan Margriet Ditolak

Margriet Ch Megawe
Margriet Ch Megawe

Denpasar, Bali Tribune

Upaya banding perkara pembunuhan Engeline (8) yang diajukan dua terpidana Agustay Hamda May dan Margriet Ch Megawe ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, ditolak majelis hakim tinggi.

Majelis hakim yang menyidangkan terpisah perkara ini, menyatakan menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang memvonis Agustay dengan 10 tahun dan Margriet seumur hidup.

Turunnya putusan majelis hakim PT Denpasar atas perkara pembunuhan Engeline tersebut, dibenarkan Humas PT Denpasar, Cokorda Rai Suamba, Senin (16/5). Menurutnya, putusan telah diketok palu minggu lalu. “PT menguatkan vonis PN Denpasar. Dengan demikian, putusannya sama seperti yang telah dijatuhkan sebelumnya,” ujar Cok Rai Suamba.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agustay adalah ketua majelis hakim, Rasminto didampingi anggota Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan. Sedangkan terdakwa Margriet, Agus Subekti sebagai ketua majelis, dan didampingi anggota, Surya Perdamaian dan Sunarto Utoyo.

“Setelah diputus, putusan ini akan dikirim ke PN, dan disampaikan pemohon banding juga jaksa. Masih diberikan waktu untuk menyatakan akan dilanjutkan dengan upaya kasasi atau tidak,” pungkas Cok Rai Suamba.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum Agustay, yakni Haposan Sihombing mengatakan sampai Senin (16/5), belum menerima pemberitahuan putusan. Namun ia menyebut Agustay yang berada di Lapas Kerobokan telah menerima pemberitahuan tersebut.

Dengan demikian, pihak penasihat hukum telah berkoordinasi untuk bertemu dengan Agustay. “Saya sudah koordinasi dengan Hotman Paris Hutapea untuk bertemu dengan Agustay di Lapas Kerobokan. Pada intinya, kami akan bersiap untuk kasasi,” katanya.

Alasan kasasi, menurut Haposan, jika PT penguatkan vonis PN Denpasar, dipastikan pertimbangan hukum akan mirip yakni menyatakan Agustay secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Engeline. “Itulah yang kami luruskan. Karena di dalam persidangan, tidak ada Agustay ikut merencanakan. Dia datang saat pembunuhan terjadi dan diperintahkan untuk menguburkan mayat Engeline. Pertimbangan inilah yang harus menjadi dasar, sehingga hukuman 10 tahun cukup berat untuk Agustay,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan dan anak dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah alias Ipung yang ditemui di PN Denpasar, mengatakan merasa lega dengan dikuatkannya putusan PN Denpasar pada tingkat banding. “Ya, saya lega atas putusan ini. Artinya perjuangan kami tidak sia-sia. Andai kasus ini sampai ke tingkat MA, harapan saya putusannya tidak berubah,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Tay Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin, (29/2). Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyatakan Agustay terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.

Hakim menilai perbuatan Agus melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban. Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Margriet divonis seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline, dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Majelis hakim menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.

Majelis hakim diketuai Edward Harris Sinaga juga mempertimbangkan sebagian besar tuntutan jaksa yang diajukan sehingga meyakini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat. Keputusan hakim bahwa Margriet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak.

wartawan
soegiarto
Category

Adira Finance Gianyar Hadirkan Semangat #TerimaKasihSahabat di Momentum Harpelnas 2026

balitribune.co.id | Gianyar - Momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dimanfaatkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Cabang Gianyar untuk mempererat hubungan dengan para pelanggan setianya. Bertempat di kantor cabang yang berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri Nomor 08, Gianyar, perusahaan menghadirkan ragam program apresiasi bertajuk semangat #TerimaKasihSahabat.

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Pimpin Periode Pertama, Narto Kembali Nahkodai YRFI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja gemilang dan dedikasi yang tinggi membuat Sunarto Gluweh, yang akrab disapa Bro Narto, kembali dipercaya memimpin Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali. Ia resmi didaulat sebagai Gubernur YRFI Bali untuk periode 2026–2029, melanjutkan kepemimpinan dari periode sebelumnya (2023–2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Seleksi Enam Finalis AHM Best Student 2026, Dorong Gen Z Hadirkan Karya Berdampak

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung inovasi generasi muda melalui ajang AHM Best Student (AHMBS) 2026. Mengusung tema “Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya!”, program ini menjadi wadah bagi pelajar setingkat SMA/SMK di Bali untuk melahirkan gagasan kreatif yang berdampak positif bagi masyarakat serta lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASDP Urai Kepadatan Lintasan Ketapang–Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Pekerjaan peningkatan kapasitas dermaga mengakibatkan kepadatan antrean kendaraan di jalur menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Kondisi tersebut pun akhir-akhir ini menjadi sorotan. Untuk mempercepat pergerakan kendaraan dan menjaga kelancaran layanan penyeberangan, operasional kapal berkapasitas besar pada lintasan Ketapang–Gilimanuk kini dimaksimalkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.