Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding Agustay dan Margriet Ditolak

Margriet Ch Megawe
Margriet Ch Megawe

Denpasar, Bali Tribune

Upaya banding perkara pembunuhan Engeline (8) yang diajukan dua terpidana Agustay Hamda May dan Margriet Ch Megawe ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, ditolak majelis hakim tinggi.

Majelis hakim yang menyidangkan terpisah perkara ini, menyatakan menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang memvonis Agustay dengan 10 tahun dan Margriet seumur hidup.

Turunnya putusan majelis hakim PT Denpasar atas perkara pembunuhan Engeline tersebut, dibenarkan Humas PT Denpasar, Cokorda Rai Suamba, Senin (16/5). Menurutnya, putusan telah diketok palu minggu lalu. “PT menguatkan vonis PN Denpasar. Dengan demikian, putusannya sama seperti yang telah dijatuhkan sebelumnya,” ujar Cok Rai Suamba.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agustay adalah ketua majelis hakim, Rasminto didampingi anggota Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan. Sedangkan terdakwa Margriet, Agus Subekti sebagai ketua majelis, dan didampingi anggota, Surya Perdamaian dan Sunarto Utoyo.

“Setelah diputus, putusan ini akan dikirim ke PN, dan disampaikan pemohon banding juga jaksa. Masih diberikan waktu untuk menyatakan akan dilanjutkan dengan upaya kasasi atau tidak,” pungkas Cok Rai Suamba.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum Agustay, yakni Haposan Sihombing mengatakan sampai Senin (16/5), belum menerima pemberitahuan putusan. Namun ia menyebut Agustay yang berada di Lapas Kerobokan telah menerima pemberitahuan tersebut.

Dengan demikian, pihak penasihat hukum telah berkoordinasi untuk bertemu dengan Agustay. “Saya sudah koordinasi dengan Hotman Paris Hutapea untuk bertemu dengan Agustay di Lapas Kerobokan. Pada intinya, kami akan bersiap untuk kasasi,” katanya.

Alasan kasasi, menurut Haposan, jika PT penguatkan vonis PN Denpasar, dipastikan pertimbangan hukum akan mirip yakni menyatakan Agustay secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Engeline. “Itulah yang kami luruskan. Karena di dalam persidangan, tidak ada Agustay ikut merencanakan. Dia datang saat pembunuhan terjadi dan diperintahkan untuk menguburkan mayat Engeline. Pertimbangan inilah yang harus menjadi dasar, sehingga hukuman 10 tahun cukup berat untuk Agustay,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan dan anak dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah alias Ipung yang ditemui di PN Denpasar, mengatakan merasa lega dengan dikuatkannya putusan PN Denpasar pada tingkat banding. “Ya, saya lega atas putusan ini. Artinya perjuangan kami tidak sia-sia. Andai kasus ini sampai ke tingkat MA, harapan saya putusannya tidak berubah,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Tay Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin, (29/2). Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyatakan Agustay terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.

Hakim menilai perbuatan Agus melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban. Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Margriet divonis seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline, dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Majelis hakim menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.

Majelis hakim diketuai Edward Harris Sinaga juga mempertimbangkan sebagian besar tuntutan jaksa yang diajukan sehingga meyakini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat. Keputusan hakim bahwa Margriet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak.

wartawan
soegiarto
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.