Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banding Agustay dan Margriet Ditolak

Margriet Ch Megawe
Margriet Ch Megawe

Denpasar, Bali Tribune

Upaya banding perkara pembunuhan Engeline (8) yang diajukan dua terpidana Agustay Hamda May dan Margriet Ch Megawe ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, ditolak majelis hakim tinggi.

Majelis hakim yang menyidangkan terpisah perkara ini, menyatakan menguatkan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang memvonis Agustay dengan 10 tahun dan Margriet seumur hidup.

Turunnya putusan majelis hakim PT Denpasar atas perkara pembunuhan Engeline tersebut, dibenarkan Humas PT Denpasar, Cokorda Rai Suamba, Senin (16/5). Menurutnya, putusan telah diketok palu minggu lalu. “PT menguatkan vonis PN Denpasar. Dengan demikian, putusannya sama seperti yang telah dijatuhkan sebelumnya,” ujar Cok Rai Suamba.

Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agustay adalah ketua majelis hakim, Rasminto didampingi anggota Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan. Sedangkan terdakwa Margriet, Agus Subekti sebagai ketua majelis, dan didampingi anggota, Surya Perdamaian dan Sunarto Utoyo.

“Setelah diputus, putusan ini akan dikirim ke PN, dan disampaikan pemohon banding juga jaksa. Masih diberikan waktu untuk menyatakan akan dilanjutkan dengan upaya kasasi atau tidak,” pungkas Cok Rai Suamba.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum Agustay, yakni Haposan Sihombing mengatakan sampai Senin (16/5), belum menerima pemberitahuan putusan. Namun ia menyebut Agustay yang berada di Lapas Kerobokan telah menerima pemberitahuan tersebut.

Dengan demikian, pihak penasihat hukum telah berkoordinasi untuk bertemu dengan Agustay. “Saya sudah koordinasi dengan Hotman Paris Hutapea untuk bertemu dengan Agustay di Lapas Kerobokan. Pada intinya, kami akan bersiap untuk kasasi,” katanya.

Alasan kasasi, menurut Haposan, jika PT penguatkan vonis PN Denpasar, dipastikan pertimbangan hukum akan mirip yakni menyatakan Agustay secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Engeline. “Itulah yang kami luruskan. Karena di dalam persidangan, tidak ada Agustay ikut merencanakan. Dia datang saat pembunuhan terjadi dan diperintahkan untuk menguburkan mayat Engeline. Pertimbangan inilah yang harus menjadi dasar, sehingga hukuman 10 tahun cukup berat untuk Agustay,” tandasnya.

Sementara itu, aktivis perempuan dan anak dari P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah alias Ipung yang ditemui di PN Denpasar, mengatakan merasa lega dengan dikuatkannya putusan PN Denpasar pada tingkat banding. “Ya, saya lega atas putusan ini. Artinya perjuangan kami tidak sia-sia. Andai kasus ini sampai ke tingkat MA, harapan saya putusannya tidak berubah,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Tay Hamda May divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin, (29/2). Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga menyatakan Agustay terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana dengan cara menyembunyikan jenazah Engeline.

Hakim menilai perbuatan Agus melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP karena berperan serta melakukan penguburan jenazah korban. Namun, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Margriet divonis seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline, dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Majelis hakim menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa ataupun penasihat hukumnya. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan yang diajukan jaksa.

Majelis hakim diketuai Edward Harris Sinaga juga mempertimbangkan sebagian besar tuntutan jaksa yang diajukan sehingga meyakini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat. Keputusan hakim bahwa Margriet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak.

wartawan
soegiarto
Category

Wawancara Kandidat Paritrana Award Tahun 2025, Pemkab Karangasem Komitmen Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Karangasem, disampaikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karangasem, Ida Nyoman Astawa saat ditemui seusai wawancara kandidat Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 Provinsi Bali, di Four Star by Trans Hotel,

Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali-PTN/PTS Gotong Royong Jalankan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Bukan Gubernur Bali Wayan Koster jika tak membuat program yang "out of the box". Gubernur Bali dua periode ini selalu memikirkan hal mendasar dan prioritas yang dibutuhkan krama Bali. Koster telah meluncurkan program satu keluarga satu sarjana yang langsung menyentuh kebutuhan pendidikan demi meningkatkan SDM Bali unggul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17/ Denpasar Pererat Hubungan dan Tingkatkan Kualitas Layanan Merchant

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menggelar kegiatan Intimate Dinner bersama Merchant Prime, sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas layanan kepada merchant. Acara yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh 10 Merchant Prime BRI terpilih, Direktur Manajemen Risiko BRI, Mucharom dan Manajemen BRI Region 17/ Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Data Ulang Bangunan dan Tempat Usaha di Pantai Balangan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pendataan ulang terhadap bangunan dan tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Pendataan ini tentu saja bikin deg-degan pemilik bangunan dan usaha di pinggir pantai tersebut. Pasalnya, pendataan ini dilakukan ditengah proses pembongkaran puluhan bangunan melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Incar Pajak Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah dan DPRD Badung mulai mengincar pajak parkir pesawat di Bandara Ngurah Rai sebagai potensi pendapatan daerah. Pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (28/7), keinginan untuk mendapatkan "kue" pajak parkir pesawat di bandara internasional itu bahkan sempat mencuat.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Nyata SC Squad AHM Dukung Wisata Hijau di Pesisir Karawang

balitribune.co.id | Karawang – Mengusung semangat memperingati Hari Mangrove Sedunia yang jatuh pada 26 Juli 2025, puluhan karyawan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Synergy Creator Squad (SC Squad) bersama masyarakat sekitar melakukan penanaman puluhan ribu pohon mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Tambaksari, Desa Tambaksari Kabupaten Karawang, Jawa Barat (29/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.