Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangkai Ikan di Danau Batur Mulai Diangkut

Bali Tribune/ PEMBERSIHAN - Proses pembersihan bangkai ikan di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (4/3).
balitribune.co.id | Bangli - Dampak fenomena alam up welling yang terjadi di Danau Batur, Kecamatan Kintamani mengakibatkan  kematian ikan yang dibudidayakan lewat keramba jaring apung (KJA). Tim gabungan bersama masyarakat mulai mengangkut bangkai ikan dari Danau Batur, Kamis (4/3). Bangkai ikan selanjutnya dikubur dan ada pula diolah menjadi pupuk. 
 
Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma mengatakan ikan yang mati berada di KJA milik 28 pelaku usaha budidaya ikan. Dari jumlah tersebut, berada di dua desa yakni Desa Buahan dan Abang Batu Dinding.  Dari hasil investigasi kematian ikan akibat semburan belerang .Hampir 14,3 ton ikan mati akibat fenomena alam tersebut. “Jika dihitung harga ikan sekitar Rp 26 ribu sampai Rp 27 ribu per kilogram nya. Kerugian akibat matinya ikan mencapai ratusan juta," sebutnya.
 
Sementara itu, permbersihan bangkai ikan dilakukan tim gabungan, petugas Dinas PKP, Pol air Polres Bangli, pihak desa dan masyarakat setempat. Proses pembersihan bangkai ikan diupayakan secepatnya. Menurut Wayan Sarma, bangkai ikan ada yang dikubur maupun diolah jadi pupuk.
 
Disinggung terkait upaya pemerintah dalam menangani kasus ini, Wayan Sarma mengatakan peristiwa ini terbilang rutin setiap tahunnya. Perkiraan Bulan Januari-Maret dan Juli-Agustus. Pihaknya pun telah menyampaikan imbauan kepada petani ikan untuk mengatur waktu tabur benih. Ketika dilakukan pengaturan diharapkan dapat meminimalisir angka kematian ikan. "Titik semburan belerang tidak dapat dipastikan, saat ini ada di Desa Buahan dan Abang Batu Dinding. Desa lainya seperti di Desa Trunyan, Kedisan tidak ditemukan kematian ikan.” jelasnya.
wartawan
Agung Samudra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.