balitribune.co.id | Badung - Guna menciptakan kolaborasi harmonis antara BPJS Kesehatan dengan media, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI menggelar Media Gathering Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Sahabat Media Membangun Transformasi Mutu Layanan, Senin (26/6) di Badung. Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, Made Sukmayanti mengatakan, terkait keterbukaan informasi publik, BPJS Kesehatan diikat Peraturan Direksi mengenai informasi apa yang boleh diberikan ke publik dan terkait informasi yang dikecualikan. Kata dia, informasi yang dikecualikan atau yang tidak boleh dibuka ke publik adalah terkait data pasien dan hasil skrining.
BPJS Kesehatan pun menekankan pihak rumah sakit baik milik swasta maupun pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang sama atau tanpa ada diskriminasi kepada pasien BPJS maupun pasien umum. "Karena dengan manajemen (rumah sakit) kita (BPJS Kesehatan) sudah baik. tapi di lapangan, manajemen rumah sakit juga bekerja dengan tim mungkin masih ada informasi yang tersampaikan belum klir ke seluruh tim, akhirnya diskriminasi masih terjadi di bawah," jelasnya.
Padahal kata dia, manajemen rumah sakit sudah sangat paham apa yang seharusnya dilakukan kepada peserta-peserta BPJS. "Jadi tidak melihat swasta dan pemerintah, semuanya kami perlakukan sama. Yang kami pegang adalah semua peserta kami harus mendapatkan layanan yang sesuai atas hak yang mereka punya dan rumah sakit memberikan kewajiban ini," beber Made Sukmayanti.
Pihaknya menegaskan, setelah menerima laporan dari pasien yang mendapatkan perlakuan diskriminasi saat di rumah sakit, pihak BPJS Kesehatan langsung menindaklanjuti ke rumah sakit bersangkutan. "Saat rumah sakit sudah melakukan follow up, dan tidak ada komitmen layanan tidak melakukan lagi (diskriminasi), maka itu biasanya setop.
Kalau sampai rumah sakit melakukan potensi kecurangan dan itu bisa kami buktikan dampaknya akan berbeda lagi, tahapannya ada masing-masing. Kalau ada keluhan diskriminasi dari pasien, rumah sakit langsung dikasih SP (surat peringatan). Rumah sakit sekarang ini sudah ada komitmen layanan," imbuhnya.
Made Sukmayanti menuturkan dengan diberikan SP1 biasanya pihak rumah sakit sudah mulai berbenah. "Sampai SP2 jarang sekali terjadi, apalagi kami sekarang intens melakukan supervisi," cetusnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di masing-masing rumah sakit sudah ditempel poster BPJS Satu . "Foto (poster) BPJS Satu adalah pegawai kami yang bisa ditelpon setiap saat, bisa dilaporkan jika peserta BPJS Kesehatan menemukan diskriminasi atau tidak mendapatkan hak sesuai yang seharusnya didapatkan. Setiap rumah sakit ada foto dan itu kita tempel di beberapa titik, dan rumah sakit pun sebagai badan publik juga menempelkan foto untuk menerima keluhan. Karena rumah sakit juga supaya terinformasi, manajemen di atas kan tahunya sudah beres ternyata di bawah, poli-poli tidak melakukan hal yang sesuai," paparnya.
Sementara itu pada kesempatan tersebut, Agus Suryawan dari Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Bali mengatakan, keterbukaan informasi publik dinilai menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pelayaan publik yang berkualitas. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
"Dari penilaian Komisi Informasi, BPJS Kesehatan termasuk informatif karena sudah terbuka dan ada yang dikecualikan. Jadi tidak semua dibuka, ada yang ditutup misalkan data pribadi, riwayat penyakit. Iya informatif, jadi sudah bagus. Saya harapkan seluruh masyarakat apabila tidak mendapatkan informasi yang diinginkan, berhak untuk menyengketakan di Komisi Informasi karena informasi itu adalah hak seluruh masyarakat Indonesia," tutupnya.