Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

jatiluwih
Bali Tribune / PROTES - Sejumlah petani pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang memasang pelat seng di pematang sawah menuju Tugu WBD UNESCO pada Kamis (4/12). Ini dilakukan sebagai bentuk protes karena bangunan di lahan milik mereka sendiri dianggap melanggar dan ditutup

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

“Pemasangan seng hari ini bukan sebagai bentuk demonstrasi, tetapi untuk menyelamatkan WBD (Warisan Budaya Dunia),” tukas Nengah Darmikayasa dengan nada satire.

Darmikayasa merupakan pemilik warung Sunari Bali yang ada di tengah sawah Jatiluwih. Posisinya juga terhitung mencolok bila dilihat dari Tugu WBD UNESCO. Sejak lama hingga sekarang, keberadaan warungnya yang dulunya bernama The Rustic selalu jadi pembicaraan karena dianggap melanggar aturan tata ruang.

Sehingga, keberadaan warungnya masuk ke dalam 13 bangunan yang melanggar aturan tata ruang. “Saya terus dikatakan perusak lingkungan atau WBD. Sekarang biar WBD aman, seperti Corona (pandemi COVID-19), turis tidak ada datang ke sini. Ya seperti inilah bentuk penyelamatan kami,” ujarnya.

Saat penyegelan berlangsung, Darmikayasa mengaku syok. Sebab, saat itu ia sedang membersihkan areal sawahnya yang berdekatan dengan warung yang kini jadi persoalan itu. “Sebagai petani, berapa sih kami dapat dari padi setiap enam bulan sekali. Berapa biaya yang kami dapat? Saya juga ingin mendapatkan tambahan penghasilan untuk keluarga,” imbuhnya.

Sadar pendapatan dengan bertani hanya bergantung pada musim, Darmikayasa memutuskan membangun warung di lahan miliknya sendiri yang memanfaatkan lahan seluas dua are. “Kalau memang tidak boleh (membangun). Biar (semua bangunan) sama-sama ditutup. Biar aman Jatiluwih,” sergahnya.

Apalagi, sambung Darmikayasa, sejak mengoperasikan warung, ia sudah kena pungutan dari pemerintah daerah seperti PHR (Pajak Hotel dan Restoran) tiap bulan. “Kalau pajak tanah itu hanya kena 50 persen. Tidak ada pembebasan seratus persen sama sekali,” imbuhnya.

Sedangkan kontribusi dari aktivitas pariwisata di wilayah Jatiluwih juga tidak seberapa banyak. Dalam satu kali musim tanam, ia hanya mendapatkan pupuk satu kilogram per are dan lima kilogram bibit padi.

Kontribusi itu juga dikuatkan oleh I Wayan Kawiasa, petani lainnya yang bangunan warung miliknya juga dikabarkan ikut masuk ke dalam kategori pelanggaran. “Lima kilogram (bibit) itu padi putih. Kalau beras merah kami buat sendiri. Kalau pupuk itu satu kilogram per are,” beber petani dari Banjar Jatiluwih Kawan tersebut.

Ia menyesalkan tindakan yang diambil pemerintah daerah terkait keberadaan bangunan mereka. Padahal, adanya sawah terasiring yang dielu-elukan saat ini merupakan warisan leluhur mereka. Termasuk pekerjaan sebagai petani, ia teruskan.

Namun, seiring perkembangan hidup masa kini, ia juga berusaha mencari penghasilan tambahan dengan memanfaatkan aktivitas pariwisata di lingkungannya sendiri. Usaha itu ia lakukan dengan membuat warung kecil tanpa nama dan bergaya kandang sapi di lahan miliknya sendiri.

Dengan keadaannya saat itu, Kawiasa mengibaratkan kehidupannya sebagai warga di Jatiluwih seperti ayam yang mati di lumbang padi. “Saya minta pemerintah memberikan kemudahan. Kasih kami kemudahan mengaiz rezeki. Yang kami jual apa sih? Kerupuk. Minuman mineral. Kalau ditutup siapa yang menjamin kelangsungan hidup keluarga kami,” tukasnya.

Cerita yang sama juga datang dari Wayan Subadra yang bertempat tinggal di Banjar Gunung Sari. Keberadaan warung sekaligus tempat tinggalnya itu tidak luput dari kategori pelanggaran. “Kalai di situ saya tidak boleh membangun, di mana saya tinggal? Kalau tidak diberi berusaha di lahan saya sendiri, keluarga kami seperti apa? Saya tidak punya tempat tinggal lagi,” beber Subadra.

Ia menyebutkan, bangunan warung sekaligus tempat tinggalnya yang ada di lahan seluas 29 are di Banjar Gunung Sari itu sudah berdiri pada 2010 lalu. Dua tahun lebih awal dibandingkan putusan sidang UNESCO yang menetapkan Subak sebagai WBD yang wujudnya dalam bentuk lanskap dan Jatiluwih masuk di antaranya. “Kami ini terdiri dari lima KK (kepala keluarga). Lahan luasnya 29 are. Tiga arenya dipakai untuk warung sekaligus rumah. Itu tanah warisan. Kalau itu disetop, saya ke mana?” ujarnya pria yang sudah berusia 60 tahunan tersebut.

Baik Darmikayasa, Kawiasa, dan Subadra kompak meminta keadilan dan kebijaksanaan pemerintah agar bisa mendapatkan nilai ekonomis dari lahannya sendiri. Untuk itu, saat mereka menerima Surat Peringatan Kedua atau SP2 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, mereka secara kolektif mengajukan permohonan rekomendasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Pasalnya, dalam aturan tata ruang nasional yang terbaru, keberadaan lahan mereka ada pada zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

wartawan
JIN
Category

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.