Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

jatiluwih
Bali Tribune / PROTES - Sejumlah petani pemilik bangunan yang melanggar aturan tata ruang memasang pelat seng di pematang sawah menuju Tugu WBD UNESCO pada Kamis (4/12). Ini dilakukan sebagai bentuk protes karena bangunan di lahan milik mereka sendiri dianggap melanggar dan ditutup

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

“Pemasangan seng hari ini bukan sebagai bentuk demonstrasi, tetapi untuk menyelamatkan WBD (Warisan Budaya Dunia),” tukas Nengah Darmikayasa dengan nada satire.

Darmikayasa merupakan pemilik warung Sunari Bali yang ada di tengah sawah Jatiluwih. Posisinya juga terhitung mencolok bila dilihat dari Tugu WBD UNESCO. Sejak lama hingga sekarang, keberadaan warungnya yang dulunya bernama The Rustic selalu jadi pembicaraan karena dianggap melanggar aturan tata ruang.

Sehingga, keberadaan warungnya masuk ke dalam 13 bangunan yang melanggar aturan tata ruang. “Saya terus dikatakan perusak lingkungan atau WBD. Sekarang biar WBD aman, seperti Corona (pandemi COVID-19), turis tidak ada datang ke sini. Ya seperti inilah bentuk penyelamatan kami,” ujarnya.

Saat penyegelan berlangsung, Darmikayasa mengaku syok. Sebab, saat itu ia sedang membersihkan areal sawahnya yang berdekatan dengan warung yang kini jadi persoalan itu. “Sebagai petani, berapa sih kami dapat dari padi setiap enam bulan sekali. Berapa biaya yang kami dapat? Saya juga ingin mendapatkan tambahan penghasilan untuk keluarga,” imbuhnya.

Sadar pendapatan dengan bertani hanya bergantung pada musim, Darmikayasa memutuskan membangun warung di lahan miliknya sendiri yang memanfaatkan lahan seluas dua are. “Kalau memang tidak boleh (membangun). Biar (semua bangunan) sama-sama ditutup. Biar aman Jatiluwih,” sergahnya.

Apalagi, sambung Darmikayasa, sejak mengoperasikan warung, ia sudah kena pungutan dari pemerintah daerah seperti PHR (Pajak Hotel dan Restoran) tiap bulan. “Kalau pajak tanah itu hanya kena 50 persen. Tidak ada pembebasan seratus persen sama sekali,” imbuhnya.

Sedangkan kontribusi dari aktivitas pariwisata di wilayah Jatiluwih juga tidak seberapa banyak. Dalam satu kali musim tanam, ia hanya mendapatkan pupuk satu kilogram per are dan lima kilogram bibit padi.

Kontribusi itu juga dikuatkan oleh I Wayan Kawiasa, petani lainnya yang bangunan warung miliknya juga dikabarkan ikut masuk ke dalam kategori pelanggaran. “Lima kilogram (bibit) itu padi putih. Kalau beras merah kami buat sendiri. Kalau pupuk itu satu kilogram per are,” beber petani dari Banjar Jatiluwih Kawan tersebut.

Ia menyesalkan tindakan yang diambil pemerintah daerah terkait keberadaan bangunan mereka. Padahal, adanya sawah terasiring yang dielu-elukan saat ini merupakan warisan leluhur mereka. Termasuk pekerjaan sebagai petani, ia teruskan.

Namun, seiring perkembangan hidup masa kini, ia juga berusaha mencari penghasilan tambahan dengan memanfaatkan aktivitas pariwisata di lingkungannya sendiri. Usaha itu ia lakukan dengan membuat warung kecil tanpa nama dan bergaya kandang sapi di lahan miliknya sendiri.

Dengan keadaannya saat itu, Kawiasa mengibaratkan kehidupannya sebagai warga di Jatiluwih seperti ayam yang mati di lumbang padi. “Saya minta pemerintah memberikan kemudahan. Kasih kami kemudahan mengaiz rezeki. Yang kami jual apa sih? Kerupuk. Minuman mineral. Kalau ditutup siapa yang menjamin kelangsungan hidup keluarga kami,” tukasnya.

Cerita yang sama juga datang dari Wayan Subadra yang bertempat tinggal di Banjar Gunung Sari. Keberadaan warung sekaligus tempat tinggalnya itu tidak luput dari kategori pelanggaran. “Kalai di situ saya tidak boleh membangun, di mana saya tinggal? Kalau tidak diberi berusaha di lahan saya sendiri, keluarga kami seperti apa? Saya tidak punya tempat tinggal lagi,” beber Subadra.

Ia menyebutkan, bangunan warung sekaligus tempat tinggalnya yang ada di lahan seluas 29 are di Banjar Gunung Sari itu sudah berdiri pada 2010 lalu. Dua tahun lebih awal dibandingkan putusan sidang UNESCO yang menetapkan Subak sebagai WBD yang wujudnya dalam bentuk lanskap dan Jatiluwih masuk di antaranya. “Kami ini terdiri dari lima KK (kepala keluarga). Lahan luasnya 29 are. Tiga arenya dipakai untuk warung sekaligus rumah. Itu tanah warisan. Kalau itu disetop, saya ke mana?” ujarnya pria yang sudah berusia 60 tahunan tersebut.

Baik Darmikayasa, Kawiasa, dan Subadra kompak meminta keadilan dan kebijaksanaan pemerintah agar bisa mendapatkan nilai ekonomis dari lahannya sendiri. Untuk itu, saat mereka menerima Surat Peringatan Kedua atau SP2 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, mereka secara kolektif mengajukan permohonan rekomendasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Pasalnya, dalam aturan tata ruang nasional yang terbaru, keberadaan lahan mereka ada pada zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

wartawan
JIN
Category

Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap, Simak Tipsnya

balitribune.co.id | Jakarta – Hujan abu vulkanik dapat membuat aktivitas berkendara menjadi lebih berisiko. Partikel abu vulkanik dapat menggangu aktivitas berkendara anda, oleh karena itu pengendara perlu menggunakan perlengkapan tambahan,  meningkatkan kewaspadaan dan fokus saat berkendara. Jika perjalanan tidak mendesak, menunda perjalanan hingga kondisi kembali aman menjadi pilihan yang paling tepat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tim Disiplin Pemkab Badung Sidak DPUPR dan BPKAD, Pastikan ASN Tetap Disiplin

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Kali ini, sidak menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (9/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Kembali Berprestasi, Raih Apresiasi Sebagai Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih "Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif" dalam Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV bertema “Indonesia Bisa”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, kepada Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Rekonstruksi, Polres Tabanan Rencanakan Pelimpahan Tahap Pertama Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id I Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berencana segera melakukan pelimpahan tahap pertama kasus penganiayaan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Pelimpahan tahap pertama atau berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini yang jumlahnya lima orang itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.