Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan CSR/TJSL, PLN Gelontor Jaringan Listrik Gratis

Bali Tribune / PLN menyalurakan bantuan CSR/TJSL di Desa Batuan, Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Bersama Pemkab Gianyar, PLN menyalurakan bantuan Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL). Bantuan kali ini berupa instalasi listrik gratis 450 VA untuk masyarakat kurang mampu.

Penyerahan CSR/TJSL PLN tersebut juga dirangkai dengan peresmian Desa Semeton PLN Mobile Desa Batuan dimana seluruh pelanggan PLN Desa Batuan yang berjumlah 2.676 telah mengunduh aplikasi PLN Mobile.
Sementara dalam masa transisi ini, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas tablet yang ada di kantor PLN  untuk masyarakat yang belum memiliki android. 

"Ke depannya semua layanannya akan dilakukan melalui aplikasi," ungkap Manajer UP3 Bali Timur Andre Pratama Djatmiko.

Andre Djatmiko juga mengucapkan terima kasih atas dukungan sinergi dan kerjasama Pemkab Gianyar dengan PLN. Dikatakannya CSR/TJSL PLN di Kabupaten Gianyar dimulai bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dan telah tersambung bantuan listrik gratis dengan instalasinya 2 titik lampu dan satu stop kontak. Lebih lanjut Andre berharap semoga semua pelanggan PLN di Kabupaten Gianyar segera mengunduh aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelaporan ataupun pelayanan. 

Dalam kesempatan tersebut, PLN juga melakukan demo memasak dengan kompor listrik dan memamerkan motor dan mobil listrik untuk dicoba masyarakat. Karena menurutnya 5 tahun kedepan jalanan akan dipenuhi motor/ mobil listrik.

Pada kesempatan itupula, Kades Batuan Ari Anggara yang juga menerima penghargaan semeton PLN Mobile. Karena semua pelanggan PLN Desa Batuan telah mengunduh aplikasi PLN Mobile. Perbekel termuda ini menegaskan akan mendukung segala program yang bertujuan baik untuk kemajuan desa. Karena baginya walaupun dengan label desa, masyarakat hendaknya memiliki pemikiran yang global. Terlebih Desa Batuan sendiri sudah didaulat menjadi desa digital oleh Kementerian Desa.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.