Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Temuan BPW dan TKA Tiongkok Bodong di Bali

Sat Pol PP
Petugas gaungan dari Sat Pol PP Provinsi Bali saat sidak di salah satu perusahaan asing.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap biro perjalanan wisata (BPW) yang diduga tidak memiliki ijin usaha dan melanggar peraturan daerah. Hasilnya, tim gabungan menemukan 2 BPW yang diduga bodong atau tidak memiliki ijin resmi. Sidak dilakukan tim penegakan Perda Provinsi Bali nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata bersama-sama dengan anggota PPNS Satpol PP Provinsi Bali, Korwas PPNS & Bimmas Polda Bali didampingi oleh Asita Bali. Dalam sidak ini, tim gabungan antara lain menyasar Lebali Internasional Tour and Travel jalan Sunset Road Kuta dan Merumas Tour and Travel di Jalan Mertha Sari Suwung Batan Kendal Denpasar. Dalam sidak diketahui BPW Lebali Tour sama sekali tidak memiliki ijin. Meski diduga tidak memiliki ijin, namun BPW seperti Lebali Tour an Travel sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis travel di Bali. Selain diduga tidak memiliki ijin, BPW Lebali Tour juga diduga dimilik oleh seorang warga negara asing (WNA), dan ini melanggar Perda Propinsi Bali tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Selain diduga tidak memiliki ijin, sesuai informasi dari karyawan Lebali, BPW ini juga memiliki 6 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok. Saat dilakukan sidak, ada TKA yang bersembunyi di toilet hampir selama 1 jam. Bahkan ada TKA yang kabur ke supermarket Papaya di dekat kantor BPW tersebut. Sementara dalam sidak di Merumas Tour, tim sidak langsung bertemu dengan 2 TKA asal Tiongkok yang juga diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Bali. "Tim melakukan penegakan di wilayah Kabupaten Badung & Kota Denpasar menindak lanjuti laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada Biro Perjalanan yg diindikasi belum memiliki izin usaha. Setelah kami cek di lapangan ditemukan 2 Perusahaan yang izinnya belum lengkap dan akan dipanggil ke kantor Satpol. PP Provinsi Bali hari Senin 28 Mei 2018 untuk konfirmasi dan klarifikasi atas kelengkapan perizinan perusahaan yang dimiliki," jelas Kabid Penegakan Perundang undangan daerah Satpol PP Propinsi Bali, Anak Agung Mayun Darmakesuma. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Propinsi Bali, telah menegaskan siap melakukan penyegelan atau penutupan Biro Perjalanan Wisata (BPW) bodong atau yang tidak memiliki ijin. "Jika memang tidak memiliki ijin atau ada ada yang dilanggar dari perijinan tersebut, sudah pasti akan kami segel atau tutup setelah sebelumnya diberikan surat peringatan mulai SP 1 hingga SP 3," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali, I Made Sukadana didampingi Kabid Penegakan Perundang Undangan daerah, Anak Agung Mayun Darmakesuma, di Kantor Satpol PP Bali. Penegasan ini disampaikannya saat dikonfirmasi soal maraknya BPW bodong atau ilegal di Bali, terutama BPW ilegal yang menangani wisatawan asal negeri Tiongkok dan lain-lainnya. Sukadana mengungkapkan, pihak Satpol PP belum lama ini sudah menghentikan operasional dua BPW yang tidak memiliki ijin. "Dua (BPW) sudah kita hentikan operasinya sambil menunggu mereka mengurus ijinnya, yakni di Kuta ada PT Lemon Tur dan Ghea Travel di Nusa Dua. Kita tutup agar mereka memproses dulu ijin -ijinnya, seperti pengalihan usaha. Karena mereka dulu beli ijin tersebut, mereka harus ubah dulu namanya," tegasnya. Terkait maraknya travel atau BPW bodong ini, Sukadana mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan. "Kita akan cek langsung ke lapangan, berdasar informasi-informasi atau laporan yang kita terima dari Asita maupun masyarakat, dimana ada indikasi BPW yang "nakal". Jika memang melanggar sudah pasti akan kami segel," tegasnya. Berdasar pantauan di lapangan, Sukadana mengatakan banyak BPW bodong ini yang menggunakan alamat palsu. Saat pihak Satpol PP Bali mengecek ke lapangan, banyak BPW yang menggunakan alamat palsu di rumah-rumah penduduk, seperti yang ditemukan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. "Pokoknya kami siap segel, tidak ada toleransi, karena ini sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata," pungkasnya.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.