Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Villa Tak Berizin di Karangasem

Bali Tribune/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Made Mindra

balitribune.co.id | Amlapura - Masih banyak villa tak berizin di Karangasem yang beroperasi dan belum bisa ditarik pajaknya oleh Pemkab Karangasem. Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem I Made Mindra, ketika ditemui Bali Tribune usai menghadiri gathering dengan Pengusaha Hotel dan Restoran (PHR) di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (8/4) kemarin.

Diakuinya saat ini pihaknya masih terus mendorong para pemilik villa yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin. Sebab, saat ini Pemkab Karangasem sudah memberikan kelonggaran dengan adanya izin bersyarat. Dengan demikian pengelola dan pemilik villa bisa melakukan usahanya dengan legal dan pemerintah  juga bisa menarik pajak dari vila-vila tersebut.

“Masih ada yang belum mengantongi izin! Tapi sekarang ini kan sudah ada izin bersyarat, jadi kita dorong para pemilik villa bersangkutan untuk mengurus izinnya, sehingga kita bisa pungut pajaknya,” tegas Made Mindra.

Sementara itu berbagai upaya kini tengah dilakukan pihaknya  untuk mendongkrak Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), salah satu diantaranya dengan menggelar gathering seperti sekarang ini. “Gathering ini kita selenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada para Wajib Pajak (WP) tentang kejujuran dan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak sebagai dasar perpajakan daerah,” ucapnya.

Artinya bagaimana mengelola pajak ini secara tepat yakni tepat waktu dan tepat pembayaran. Disebutkannya pula jika kegiatan gathering ini sebelumnya telah dilaksanakan dengan mengundang WP PHR di wilayah Kecamatan Abang, dan Senin kemarin kembali digelar dengan mengundang para WP PHR di wilayah Kecamatan Karangasem.

“Dan begitu seterusnya, nanti secara bergiliran kita akan mengundang pengusaha hotel dan restoran di masing-masing kecamatan lainnya di Karangasem,” cetusnya.

Untuk saat ini diakuinya memang ada beberapa pengusaha hotel dan restoran terlambat memenuhi kewajibannya dalam membayar PHR, itu terjadi karena dampak erupsi Gunung Agung dimana kunjungan wisatawan ke Karangasem menurun drastis yang berpengaruh pada tingkat hunian atau okupansi hotel di Karangasem.

Target PAD dari sektor PHR tahun 2019 ini sebesar Rp 24 milyar. Sementara realiasi PHR dari Januari hingga 4 April 2019 ini baru sebesar Rp 5,2 milyar. Kendati demikian pihaknya mengaku optimis target pajak PHR tersebut bisa tercapai.

wartawan
Andy Husaen
Category

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.