Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram, Jaringan Narkoba Bali Utara Dibekuk

Bali Tribune / Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram, Jaringan Narkoba Bali Utara Dibekuk
balitribune.co.id | SingarajaBerawal dari penangkapan seorang kurir narkoba, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan narkoba yang tergolong 'gajah'. Tak tanggung-tanggung, dari sindikat jaringan Bali Utara ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,8 kilogram. Ditambah 5 butir pil berbentuk minion warna ungu diduga exstasy, menjadi penangkapan terbesar diawal tahun 2021.
 
Diduga 4 pelaku yakni Putu Adi Wiranata alias Lutung (37), Komang Merta alias Dongker (36), Kadek Sujana alias Bontoan (40), dan Ketut Muliawan alias Lonto (47) merupakan satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Bali Utara.
 
Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai sejumlah tempat. Benar saja, pada Sabtu (27/2-2021)  berhasil diamankan seorang pelaku bernama Putu AW alias Lutung. Ia diduga merupakan kurir yang mengantar barang berupa sabu-sabu kepada Komang M alias Dongker di Penginapan Candi Mas, Jalan Pantai Lokapaksa Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
 
Saat dilakukan penggeledahan dirumah Dongker, seorang pria bernama Komang IM alias Iwan ikut diamankan  dengan disaksikan aparat desa Lokapaksa. Ditempat itu polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 49,53 gram, serta 1 buah bong, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 unit Handphone.
 
Dari penemuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka Adi Wiranata alias Lutung, diperoleh informasi bahwa barang itu berasal dari Kadek Sujana alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bontoan. Saat digeledah di rumah Bontoan, selain menemukan seseorang bernama Ketut Muliawan alias Lonto, polisi juga menemukan 14 paket sabu-sabu serta 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi. Ditemukan juga 1 korek api gas, 1 gunting, 1 buah bong, 2 unit Hp, 1 kotak yang didalamnya ada 1 timbangan digital dan 3 bungkus plastik plip kosong.
Selanjutnya, tersangka Bontoan dan Lonto digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap di 2 TKP berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Buleleng. Mereka ini satu jaringan pengedar wilayah Buleleng khususnya Buleleng barat.
 
"Total jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 877,76 gram dan 5 lima butir ekstasi," ungkap AKBP Sinar Subawa, Jumat (5/3).
 
Para pelaku mengaku memperoleh barang dari luar wilayah Bali. Diduga, barang haram ini masuk ke wilayah Buleleng dari wilayah Jawa Timur (Jatim) melalui laut lewat jalur-jalur tikus yang ada di Buleleng, kemudian  dipecah menjadi beberapa paket dan rencananya diedarkan melalui pengedar-pengedar kecil yang ada di wilayah Buleleng.
 
AKBP Sinar Subawa berjanji, mengusut tuntas kasus ini, sehingga pemasok utama barang haram ini segera bisa ditangkap.
 
"Para pelaku ini dari desa Lokapaksa dan Kaliasem yang punya akses keluar. Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, karena asal usul barang berdasarkan hasil penyidikan dari luar Bali. Sekarang kami masih kembangkan," jelas AKBP Sinar Subawa sembari menegaskan akan memperketat pemeriksaan penyeberangan jalur laut karena disinyalir barang tersebut masuk melalui jalur tikus yang ada di wilayah Buleleng.
 
Sementara, salah seorang tersangka Kadek Sujana alias Bontoan mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya. Sebanyak 800 gram lebih sabu-sabu ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Buleleng.
 
"Barang ini dari Surabaya, saya hanya bertugas mengambil paket. Saya buruh kuli bangunan, jadi saya disuruh bos saya," kata Bontoan.
 
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Telkomsel di Pesta Kesenian Bali 2025: Hadirkan Layanan Digital, Perkuat Jaringan untuk Pengalaman Terbaik Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung kelancaran dan kenyamanan komunikasi selama gelaran budaya terbesar di Pulau Dewata, Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, Telkomsel menghadirkan layanan melalui pembukaan booth pelayanan pelanggan dan penguatan jaringan dengan mendirikan satu unit Combat (Compact Mobile BTS) di area acara.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Rp 50 Triliun untuk Bandara Bali Utara, Buleleng Siap Kembangkan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya merespon rencana PT BIBU Panji Sakti akan segera membangun bandar udara (Bandara) Internasional Bali Utara. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng beserta masyarakatnya siap menjadi tuan rumah yang baik dan tidak akan lagi hanya menjadi penonton dalam peta pariwisata Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petugas Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dari Sejumlah Kios

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, TNI dan Polri, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan dengan menyasar warung-warung tradisional yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Amini Pembongkaran Rumah Dinas Dokter di Tembuku

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui rencana Pemkab Bangli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penjualan secara lelang berupa gedung dan bangunan Rumah Dinas Dokter yang berada di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli. Persetujuan tersebut terakomodir dalam rapat antara DPRD Bangli dengan eksekutif pada Kamis (26/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.