Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram, Jaringan Narkoba Bali Utara Dibekuk

Bali Tribune / Barang Bukti Nyaris 1 Kilogram, Jaringan Narkoba Bali Utara Dibekuk
balitribune.co.id | SingarajaBerawal dari penangkapan seorang kurir narkoba, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan narkoba yang tergolong 'gajah'. Tak tanggung-tanggung, dari sindikat jaringan Bali Utara ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,8 kilogram. Ditambah 5 butir pil berbentuk minion warna ungu diduga exstasy, menjadi penangkapan terbesar diawal tahun 2021.
 
Diduga 4 pelaku yakni Putu Adi Wiranata alias Lutung (37), Komang Merta alias Dongker (36), Kadek Sujana alias Bontoan (40), dan Ketut Muliawan alias Lonto (47) merupakan satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Bali Utara.
 
Penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai sejumlah tempat. Benar saja, pada Sabtu (27/2-2021)  berhasil diamankan seorang pelaku bernama Putu AW alias Lutung. Ia diduga merupakan kurir yang mengantar barang berupa sabu-sabu kepada Komang M alias Dongker di Penginapan Candi Mas, Jalan Pantai Lokapaksa Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
 
Saat dilakukan penggeledahan dirumah Dongker, seorang pria bernama Komang IM alias Iwan ikut diamankan  dengan disaksikan aparat desa Lokapaksa. Ditempat itu polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 49,53 gram, serta 1 buah bong, 2 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 unit Handphone.
 
Dari penemuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka Adi Wiranata alias Lutung, diperoleh informasi bahwa barang itu berasal dari Kadek Sujana alias Bontoan yang beralamat di Desa Kaliasem. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bontoan. Saat digeledah di rumah Bontoan, selain menemukan seseorang bernama Ketut Muliawan alias Lonto, polisi juga menemukan 14 paket sabu-sabu serta 1 paket yang berisi 5 butir pil ekstasi. Ditemukan juga 1 korek api gas, 1 gunting, 1 buah bong, 2 unit Hp, 1 kotak yang didalamnya ada 1 timbangan digital dan 3 bungkus plastik plip kosong.
Selanjutnya, tersangka Bontoan dan Lonto digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap di 2 TKP berbeda berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Buleleng. Mereka ini satu jaringan pengedar wilayah Buleleng khususnya Buleleng barat.
 
"Total jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 877,76 gram dan 5 lima butir ekstasi," ungkap AKBP Sinar Subawa, Jumat (5/3).
 
Para pelaku mengaku memperoleh barang dari luar wilayah Bali. Diduga, barang haram ini masuk ke wilayah Buleleng dari wilayah Jawa Timur (Jatim) melalui laut lewat jalur-jalur tikus yang ada di Buleleng, kemudian  dipecah menjadi beberapa paket dan rencananya diedarkan melalui pengedar-pengedar kecil yang ada di wilayah Buleleng.
 
AKBP Sinar Subawa berjanji, mengusut tuntas kasus ini, sehingga pemasok utama barang haram ini segera bisa ditangkap.
 
"Para pelaku ini dari desa Lokapaksa dan Kaliasem yang punya akses keluar. Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, karena asal usul barang berdasarkan hasil penyidikan dari luar Bali. Sekarang kami masih kembangkan," jelas AKBP Sinar Subawa sembari menegaskan akan memperketat pemeriksaan penyeberangan jalur laut karena disinyalir barang tersebut masuk melalui jalur tikus yang ada di wilayah Buleleng.
 
Sementara, salah seorang tersangka Kadek Sujana alias Bontoan mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Surabaya. Sebanyak 800 gram lebih sabu-sabu ini rencananya bakal diedarkan di wilayah Buleleng.
 
"Barang ini dari Surabaya, saya hanya bertugas mengambil paket. Saya buruh kuli bangunan, jadi saya disuruh bos saya," kata Bontoan.
 
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
wartawan
Khairil Anwar
Category

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Baca Selengkapnya icon click

Melihat Tradisi Ngurisang, Metabur dan Megibung Warga Muslim Kampung Sindu Sidemen Saat Perayaan Maulid Nabi

balitribune.co.id I Amlapura - Berbagai tradisi unik digelar oleh warga muslim di sejumlah kampung muslim di Kabupaten Karangasem saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Kampung Muslim Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, warga menggelar Tradisi Ngurisang, Metabur dan Tradisi Megibung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.