Diposting : 22 April 2022 05:26
JRO - Bali Tribune
balitribune.co.id | Badung - Kejaksaan Negeri Badung laksanakan giat Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon Ganja, perkara dari terdakwa Basroni Rais. Pemusnahan ini langsung dilakukan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H, disaksikan I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung.
Disamapikan Fajar Said, perkara bermula dari diamankannya tersangka Basroni Rais, Selasa 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba di jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Denpasar Utara.
Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja.
Serta alat bukti penguat lainnya berupa 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.
"Selain itu Saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka," terang Fajar Said.
Tersangka dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan dan diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.