Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

pencucian uang
Bali Tribune / Siaran pers Bareskrim Polri dan Polda Bali terkait jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali. Tidak tanggung-tanggung, total perputaran dana ini mencapai Rp 669 miliar yang berasal dari aktivitas perdagangan baju bekas sejak tahun 2021 hingga tahun 2025.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskkan, dari pengungkapan ini polisi menetapkan dua tersangka masing - masing berinisial ZT warga Denpasar dan SB yang berdomisili di Tabanan. ZT diketahui merupakan bos perusahaan transportasi bus PT KYM Trans yang dananya diduga dicuci dari hasil penjualan barang terlarang ini. Penyidikan mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka sangat terstruktur. ZT dan SB diduga melakukan pemesanan pakaian bekas dari luar negeri, khususnya dari Korea Selatan. Mereka memesan melalui perantara warga negara asing berinisial KDS dan KIM. Barang-barang yang termasuk dalam kategori dilarang impor tersebut kemudian dikirim dari Korea Selatan menuju Port Klang, Malaysia, menggunakan jasa transportir laut.

"Setelah itu, barang dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia dan dikirim menggunakan ekspedisi darat menuju gudang penyimpanan milik tersangka di Bali. Perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025," ungkap Ade Simanjuntak kepada wartawan di Denpasar, Senin (15/12).

Sementara aliran dana, para tersangka melakukan pembayaran kepada supplier di luar negeri melalui beberapa rekening. Mereka mentransfer ke supplier menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, rekening atas nama pihak lain, bahkan menggunakan profil mahasiswa, serta melalui jasa remitansi. Dan berdasarkan analisa transaksi keuangan PPATK, total dana yang dikirim keluar negeri mencapai Rp 367 miliar.

"Bahkan, terdeteksi adanya indikasi kuat skema trade base money laundering (pencucian uang berbasis perdagangan) yang direkayasa agar terlihat sebagai transaksi ekspor-impor yang sah," terangnya.

Keuntungan yang fantastis dari bisnis ilegal ini kemudian dicuci dan disamarkan atau dikenal dengan istilah mingling (mencampur dana ilegal dengan usaha legal) oleh kedua tersangka. Sebagian besar hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memperbesar usaha bus transportasi PT KYM milik ZT dan juga toko pakaian mereka. Sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal bercampur dan seolah-olah berasal dari hasil usaha yang sah.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 698 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp3 miliar, 72 bal pakaian bekas milik ZT senilai Rp 288 juta, serta 76 bal pakaian bekas milik SB senilai Rp 300 juta. Seluruh barang tersebut ditemukan di sejumlah gudang di wilayah Denpasar dan Tabanan. Tidak hanya barang dagangan, polisi juga menyita tujuh unit bus milik tersangka ZT dengan nilai taksiran Rp 15 miliar. Bus - bus tersebut diduga dibeli dari hasil keuntungan bisnis ilegal dan digunakan untuk menunjang usaha transportasi yang dijadikan sarana pencucian uang. Tidak hanya itu saja. Penyidik turut mengamankan uang tunai dan saldo rekening bank milik tersangka di Bank BCA dan BSI dengan total mencapai Rp 2,55 miliar, satu unit mitsubishi pajero, satu unit toyota raize, serta berbagai dokumen penting terkait pengiriman barang dan pembukuan gudang.

“Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset hasil kejahatan sekaligus memutus aliran dana ilegal yang digunakan untuk memperbesar usaha para tersangka,” katanya.

Menurut Ade Simanjuntak, penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Dengan langkah ini, negara berupaya memastikan bahwa pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan yang merugikan perekonomian nasional.

"Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen nyata Polri dalam menjalankan program prioritas pemerintah untuk memberantas penyelundupan, melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri, serta menjaga kesehatan masyarakat dari risiko bakteri yang ditemukan pada sampel pakaian bekas yang disita," ujarnya.

Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dituduh melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

wartawan
RAY
Category

Manajemen Tanah Lot Dorong Musyawarah Soal PKS

balitribune.co.id | Tabanan – Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot mendorong seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah daerah soal tata kelola objek wisata pada 17 November 2026. 

Upaya dialog terbuka tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan destinasi ikonik di Tabanan tersebut serta menjaga kondusifitas. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polsek Selemadeg Sisir Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Polsek Selemadeg mengintensifkan patroli malam dengan menyisir kawasan rawan di lintasan Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk.  Kegiatan pencegahan yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) itu digencarkan untuk mengantisipasi potensi aksi balapan liar dan maraknya kejahatan jalanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Karangasem Dorong Eksekutif Optimalkan Capaian Target Penerimaan PAD

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika mendorong pihak eksekutif utamanya OPD terkait yakni Badan Pegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan berbagai inovasi dan langkah kongkrit untuk menekan kebocoran PAD di berbagai sektor penerimaan pajak daerah, utamanya dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascalaporan Gangguan Keamanan, Polsek Banjar Atensi Jalur Munduk-Gobleg

balitribune.co.id | Singaraja - Kewaspadaan pengguna jalan yang melintas di jalur Singaraja menuju Munduk - Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi perhatian. Sebuah unggahan warga di media sosial menyebut adanya pengendara yang nyaris menjadi korban dugaan aksi begal saat melintas pada dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Ritual Mendak Toya, Petani Taro Berharap Padi Selamat hingga Panen

balitribune.co.id | Gianyar - Walau pun hujan ringan, warga Desa Taro, Tegallalang  menyambut penuh syukur,  Minggu (4/10/2026). Menyusul upacara Mendak Toya di Pura Dugul atau Pura Ulun Suwi yang digelar krama Subak Patas dan Subak Belong, Taro. Dalam proses itu, warga petani  memohon agar sumber air dan saluran irigasi tetap mengalir serta hujan segera turun.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.