Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bareskrim Gerebek Dua Pengoplos Gas LPG, Polda Bali Kecolongan?

LPG Oplosan
Bali Tribune / PERLIHATKAN BB - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti LPG tabung gas 3 kg bersubsidi.

balitribune.co.id | Denpasar - Bareskrim Polri dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menggerebek dua tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Bali, yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, dan di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran Denpasar Selatan, pada Selasa (4/3) pekan lalu. Polda Bali kembali kecolongan?

Dari kedua tempat itu polisi mengamankan 12 orang dan menyita barang bukti ribuan tabung gas ukuran 3 kg dan ratusan tabung gas ukuran 50 kg. Dari 12 orang yang diamankan tersebut, 4 orang ditetapkan tersangka.

Meski Bareskrim yang mengungkap kasus ini, namun Nunung "membela" Polda Bali dengan mengatakan bahwa Polda Bali ikut bekerja. Padahal usaha ilegal itu telah berjalan selama 4 bulan di Gianyar. Ada apa dengan Polres Gianyar dan Polda Bali?

"Kenapa harus Bareskrim? Kembali ke penekanan Bapak Presiden RI Prabwo Subianto dikaitkan dengan situasi saat ini menjelang hari raya Lebaran terjadinya, penyimpangan barang-barang yang bersubsidi. Bukan hanya gas, tetapi juga minyak dan pupuk. Dan bukan Polres Gianyar tidak bekerja, tapi semua ikut bekerja. Penindakan ini bukan hanya di Bali saja, tetapi seluruh Indonesia. Intinya, barang-barang yang bersubsidi kita tindak karena diperuntukkan kepada masyarakat kecil," ungkapnya kepada wartawan di lokasi kejadian di Gianyar, Selasa (11/3).

Dijelaskan jendral bintang satu ini, untuk TKP di Banjar Griya Kutri, polisi mengamankan 8 orang masing-masing berinisial GB, BK, MS, KS, AB? KAW, GD dan GS. Sementara dari Pesanggaran Denpasar Selatan, diamankan 4 orang berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA.

Dari 8 orang yang diamankan di Gianyar itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan setelah dilakukan gelar perkara polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu GB, BK, MS dan KS. Peran tersangka GB sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp8 juta per bulan, membayar gaji karyawan, membeli tabung gas 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 kg dan 50 kg kepada warung-warung dan pengusaha laundry, menjual tabung gas hasil pengoplosan Rp170 ribu untuk 12 kg dan Rp670 ribu untuk 50 kg.

"Modus operandi yang digunakan oleh pengoplosan adalah dengan cara membeli LPG tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi yang berisi kemudian dioplosan atau dipindahkan ke LPG tabung gas 12 kg dan  50 kg yang dalam keadaan kosong. Untuk LPG tabung gas 3 kg bersubsidi dikumpulkan dari pengecer. Jadi, mereka keliling cari beli dari pengecer seharga Rp21 ribu. Bukan dapat dari agen atau pangkalan, jadi belum ada keterlibatan pangkalan dan agen. Hasil penjualannya Rp25 juta per hari, jadi sebulan mencapai Rp650 juta," terangnya.

Sementara peran tersangka MS dan BK yang melakukan pengoplosan gas dengan cara menggunakan alat berupa pipa besi untuk memindahkan gas dari LPG tabung 3 kg bersubsidi ke LPG tabung gas 12 kg dan 50 kg. Sedangkan tersangka KS, merupakan sopir yang bertugas mendistribusikan LPG tabung gas 12 kg dan 50 kg kepada warung-warung dan pengangkutan LPG tabung gas 3 kg yang sudah kosong.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentutan, dengan anacaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

wartawan
RAY
Category

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.