Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru 10 Hari Nikah, Hendy Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Hendy usai jalani sidang keputusan hakim.

BALI TRIBUNE - Hendy Septi Anggi hanya bisa pasrah tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Megawati SH mengajukan hukuman selama 14 tahun penjara atas perbuatannya melawan hukum memiliki dan mengedarkan narkoba. Pria kelahiran Jember 29 tahun nampak memandangi istrinya yang baru 10 hari dinikahinya sebelum saat ia ditangkap mengambil tempelan. Saat ditangkap terdakwa hendak bulan madu, namun keburu ditelpon untuk mengambil tempelan narkotika. Iapun meninggalkan istrinya sesaat, namun apes karena itu juatru jadi malapetaka dan mengantarkannya ke kursi pesakitan di PN Denpasar.  Dihadapan majelis hakim, Jaksa Kejati Bali itu menyatakan terdakwa yang tinggal di Jln. Tukad Banyusari No 100 itu terbukti bersalah memiliki, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu dengan berat 30,69 gram dan 0,40 gram.  "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,"sebut JPU. Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Doddy Karyawan langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman terlebih terdakwa baru saja menikah.  Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang beberapa waktu lalu memaparkan, terdakwa ditangkap polisi pada 12 Februari 2018 sekira pukul 01.00 WITA di pinggir Jln. Gurita IV, Sesetan.  Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Ozi (DPO) untuk mengambil shabu-shabu di Jln Gurita VI, Sesetan atau tepatnya di tiang listrik samping kantor PLTU.  Terdakwa lalu menunju tempat yang dimaksud oleh Ozi dengan tujuan mengambil shabu-shabu tersebut. Namun apes, pada saat terdakwa hendak mengambil sabu, terdawa sudah diamankan oleh petugas BNNP Bali.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gasak HP Pelajar, Pemuda Tuna Rungu Diamankan Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Seorang pemuda tuna rungu I Nengah S alias kolok (25) diamankan petugas dari Polsek Bangli. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Cempaga Bangli ini diduga telah mencuri handphone milik I Putu Eka Yasa (15) pelajar asal Banjar Dajan Umah, Desa Pengotan Bangli pada Kamis (16/4/2026) di areal Bendungan Tamansari, Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aktivitas Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Layani 10 Kunjungan di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Celukan Bawang mencatat tren positif dalam layanan kapal pesiar internasional. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 10 kapal pesiar bersandar, mempertegas peran Pelabuhan Celukan Bawang sebagai pintu masuk pariwisata di Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri Lingkungan Hidup RI Kunjungi TOSS Center Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke TOSS Center Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Jumat (17/4/2026). Kunjungan ini turut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, A.A. Gede Lesmana, serta jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.