Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Keluar Penjara, WS Nyabu Lagi

Tersangka
Tersangka WS, residivis pengguna sabu

BALI TRIBUNE - Dua tahun menjalani pidana penjara, bukannya membuat WS jera. Sopir freelance asal Bangli ini, malah semakin kecanduan dengan sabu. Setelah empat bulan menghirup udara bebas, residivis penyalahgunaan barang terlarang ini kembali berurusan dengan polisi. Kali ini tersangka disanggong polisi saat mengambil sabu pesanannya di Simpang Siyut, Gianyar.

 Di hadapan penyidik, kemarin, WS menyebutkan sekitar tahun 2014 silam adalah saat pertama kali dirinya kena pengaruh sabu. Dari coba-coba, WS yang warga Banjar Karangsuwung, Peninjoan, Bangli inipun mengaku ketagihan dan lebih parah lagi menjadi ketergantungan sabu. Namun ia mengatakan kalau selama itu dirinya tidak pernah mempengaruhi orang lain, terlebih menjadi pengecer.

Hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi dalam sebuah operasi pada tahun 2015. Selama menjalani proses hukum, ia divonis 2 tahun pidana penjara. Tersangka mengaku jika dirinya sulit melupakan kenikmatan barang haram itu. Terlebih selama di penjara, dia sangat mudah mendapatkannya.

Kini WS harus berurusan dengan satuan Narkoba Polres Gianyar. Setelah menjalani tes urine, pelaku digiring ke ruang Riksa Reskrim Narkoba untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (30/5). “Untuk barang bukti kami menyita satu paket sabu seberat 0,15 gram, serta beberapa barang bukti lainnya. Termasuk pula sebuah mobil yang dibawa pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGP Dharmanatha.

Disebutkan, pria ini disanggong jajarannya beberapa saat setelah mengambil pesanan paket sabu di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Simpang Pantai Siyut, Tulikup. “Saat kami tangkap pelaku sempat membuang barang bukti. Syukurnya, jajaran kami berhasil menemukannya di semak-semak,” terangnya.

Meskipun dirinya berdalih hanya sebagai pemakai, aparat kepolisian tetap memprosesnya secara hukum. “Tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.