Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Keluar Penjara, WS Nyabu Lagi

Tersangka
Tersangka WS, residivis pengguna sabu

BALI TRIBUNE - Dua tahun menjalani pidana penjara, bukannya membuat WS jera. Sopir freelance asal Bangli ini, malah semakin kecanduan dengan sabu. Setelah empat bulan menghirup udara bebas, residivis penyalahgunaan barang terlarang ini kembali berurusan dengan polisi. Kali ini tersangka disanggong polisi saat mengambil sabu pesanannya di Simpang Siyut, Gianyar.

 Di hadapan penyidik, kemarin, WS menyebutkan sekitar tahun 2014 silam adalah saat pertama kali dirinya kena pengaruh sabu. Dari coba-coba, WS yang warga Banjar Karangsuwung, Peninjoan, Bangli inipun mengaku ketagihan dan lebih parah lagi menjadi ketergantungan sabu. Namun ia mengatakan kalau selama itu dirinya tidak pernah mempengaruhi orang lain, terlebih menjadi pengecer.

Hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi dalam sebuah operasi pada tahun 2015. Selama menjalani proses hukum, ia divonis 2 tahun pidana penjara. Tersangka mengaku jika dirinya sulit melupakan kenikmatan barang haram itu. Terlebih selama di penjara, dia sangat mudah mendapatkannya.

Kini WS harus berurusan dengan satuan Narkoba Polres Gianyar. Setelah menjalani tes urine, pelaku digiring ke ruang Riksa Reskrim Narkoba untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (30/5). “Untuk barang bukti kami menyita satu paket sabu seberat 0,15 gram, serta beberapa barang bukti lainnya. Termasuk pula sebuah mobil yang dibawa pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGP Dharmanatha.

Disebutkan, pria ini disanggong jajarannya beberapa saat setelah mengambil pesanan paket sabu di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Simpang Pantai Siyut, Tulikup. “Saat kami tangkap pelaku sempat membuang barang bukti. Syukurnya, jajaran kami berhasil menemukannya di semak-semak,” terangnya.

Meskipun dirinya berdalih hanya sebagai pemakai, aparat kepolisian tetap memprosesnya secara hukum. “Tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.