Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baru Keluar Penjara, WS Nyabu Lagi

Tersangka
Tersangka WS, residivis pengguna sabu

BALI TRIBUNE - Dua tahun menjalani pidana penjara, bukannya membuat WS jera. Sopir freelance asal Bangli ini, malah semakin kecanduan dengan sabu. Setelah empat bulan menghirup udara bebas, residivis penyalahgunaan barang terlarang ini kembali berurusan dengan polisi. Kali ini tersangka disanggong polisi saat mengambil sabu pesanannya di Simpang Siyut, Gianyar.

 Di hadapan penyidik, kemarin, WS menyebutkan sekitar tahun 2014 silam adalah saat pertama kali dirinya kena pengaruh sabu. Dari coba-coba, WS yang warga Banjar Karangsuwung, Peninjoan, Bangli inipun mengaku ketagihan dan lebih parah lagi menjadi ketergantungan sabu. Namun ia mengatakan kalau selama itu dirinya tidak pernah mempengaruhi orang lain, terlebih menjadi pengecer.

Hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi dalam sebuah operasi pada tahun 2015. Selama menjalani proses hukum, ia divonis 2 tahun pidana penjara. Tersangka mengaku jika dirinya sulit melupakan kenikmatan barang haram itu. Terlebih selama di penjara, dia sangat mudah mendapatkannya.

Kini WS harus berurusan dengan satuan Narkoba Polres Gianyar. Setelah menjalani tes urine, pelaku digiring ke ruang Riksa Reskrim Narkoba untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (30/5). “Untuk barang bukti kami menyita satu paket sabu seberat 0,15 gram, serta beberapa barang bukti lainnya. Termasuk pula sebuah mobil yang dibawa pelaku,” ucap Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP IGP Dharmanatha.

Disebutkan, pria ini disanggong jajarannya beberapa saat setelah mengambil pesanan paket sabu di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Simpang Pantai Siyut, Tulikup. “Saat kami tangkap pelaku sempat membuang barang bukti. Syukurnya, jajaran kami berhasil menemukannya di semak-semak,” terangnya.

Meskipun dirinya berdalih hanya sebagai pemakai, aparat kepolisian tetap memprosesnya secara hukum. “Tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap

balitribune.co.id | Mangupura - Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.